Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menandai langkah signifikan menuju modernisasi dunia kesehatan Indonesia. Undang-undang terbaru ini, yang mencabut beberapa peraturan sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, memperkenalkan ketentuan inovatif yang mendefinisikan ulang hak, kewajiban, dan tanggung jawab tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien di seluruh Indonesia.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengusung semangat pemberdayaan individu dan mendorong terbentuknya sistem kesehatan yang berpusat pada pasien. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 273 hingga 278, yang secara rinci menjelaskan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pelayanan kesehatan.
Untuk memahami inti dari peraturan transformatif ini, mari kita telusuri ketentuan-ketentuan kunci yang mendasari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Praktik
Undang-undang terkait tenaga kesehatan terbaru tahun 2023 membahas mengenai apa saja hak dan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik. Hal ini tertuang dalam pasal 274.
Berikut adalah kewajiban tenaga medis dan kesehatan dalam menjalankan praktik:
- Memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien
- Mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan medis yang akan diberikan
- Menjaga kerahasiaan kesehatan pasien
- Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen mengenai pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan
- Merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan yang lain, yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dalam Gaji/Upah dan Jaminan Perlindungan
UU Tenaga Kesehatan Terbaru (UU No 17 Tahun 2023) diatur mengenai hak tenaga medis dan kesehatan dalam menerima gaji atau upah yang sesuai, yang diatur dalam pasal 273.
Berikut adalah hak yang dapat diterima tenaga medis dan kesehatan terkait gaji/upah dan jaminan perlindungan:
- Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien
- Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar mengenai pasien dari pasien maupun keluarganya
- Mendapatkan gaji/upah, tunjangan kinerja, imbalan jasa yang layak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan
- Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya
- Mendapatkan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan dan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri: kompetensi, keilmuan, dan karir di dunia kesehatan
Hak dan Kewajiban Pasien
UU Tenaga Kesehatan Terbaru (UU No 17 Tahun 2023) juga mengatur secara lebih rinci mengenai apa saja hak dan kewajiban pasien. Peraturan ini dimuat dalam pasal 276 dan 277.
Berikut adalah hak dan kewajiban pasien:
- Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait kesehatannya dengan lengkap dan jujur
- Pasien memiliki kewajiban untuk mematuhi petunjuk dan nasihat dari tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Pasien memiliki kewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatannya secara pribadi
- Pasien berhak mendapatkan penjelasan memadai terkait pelayanan kesehatan yang diterima
- Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
Itu tadi beberapa informasi mengenai UU tenaga kesehatan terbaru yang berlaku saat ini. Sekarang Anda sudah mengerti kan apa saja isi undang-undang yang mengatur tentang tenaga kesehatan? Penting untuk memahaminya, supaya kita semua mengetahui hak dan kewajiban dari tenaga medis dan kesehatan.
Dengan mengadaptasi diri terhadap regulasi ini, baik praktisi kesehatan maupun institusi kesehatan dapat memperkuat fondasi pelayanan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran dalam mengimplementasikannya, teknologi menjadi kunci. Kami mengundang Anda untuk memanfaatkan jasa eClinic, sebuah aplikasi eSIM klinik yang terbukti membantu berbagai klinik di Indonesia untuk meningkatkan kinerja, penyesuaian, dan menjaga hubungan yang baik dengan pasien.
Bersama dengan eClinic, mari kita berkontribusi pada pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi semua.