Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Tugas Dan Tanggung Jawab Perekam Medis
Home » Rekam Medis » Tugas dan Tanggung Jawab Perekam Medis

Isi Konten

Tugas dan Tanggung Jawab Perekam Medis

Penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) kini menjadi kewajiban yang dijalankan oleh semua faskes, termasuk klinik. Dalam menjalankan RME, dibutuhkan tenaga kesehatan khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola rekam medis secara kompeten.  Idealnya, tenaga kesehatan khusus tersebut adalah tenaga ahli rekam medis atau perekam medis. Namun, apakah bisa profesi khusus perekam medis digantikan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya? Kali ini kita akan mengulik lebih jauh mengenai profesi perekam medis elektronik, termasuk latar belakang pendidikan, hak, dan kewajibannya serta apakah pekerjaan rekam medis dapat dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lain selain seorang perekam medis. 

 

Siapa itu Perekam Medis?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tenaga perekam medis dibutuhkan bagi setiap faskes yang menjalankan rekam medis dalam proses pelayanannya, tak terkecuali dengan klinik. Tenaga perekam medis yakni seseorang yang telah memperoleh pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sehingga memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola proses pencatatan dan pendokumentasian rekam medis. Berikut adalah klasifikasi tingkatan pendidikan perekam medis dan kewenangannya:

  1. Standar Kelulusan D3 (Diploma tiga) sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  2. Standar Kelulusan D4 (Diploma empat) sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  3. Standar Kelulusan S1 (Sarjana) sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  4. Standar Kelulusan S2 (Magister) sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

 

Standar Dan Tanggung Jawab Profesi Rekam Medis

Perekam medis harus memiliki standar profesi perekam medis yakni batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Perekam Medis untuk dapat melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional. Standar ini merupakan pedoman bagi perekam medis untuk meningkatkan mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan.

Adapun standar yang harus dimiliki oleh perekam medis harus berakar pada beberapa poin di bawah ini:

  1. Memiliki profesionalisme yang luhur.
  2. Menjaga kewaspadaan dalam bentuk mawas diri dan pengembangan diri.
  3. Memiliki komunikasi yang efektif.
  4. Mampu melakukan manajemen data dan informasi kesehatan.
  5. Mampu melakukan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
  6. Mampu menggunakan aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik.
  7. Mampu menjalankan manajemen pelayanan RMIK.

 

Syarat Administrasi Perekam Medis 

Selain memiliki kompetensi pada bidang rekam medis, seorang perekam medis juga harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dasar yang mencakup kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Kerja (SIK) dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. STR Rekam Medis 

STR Perekam Medis adalah bukti sah yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja sebagai Perekam Medis. STR ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. 

  1. SIK Perekam Medis 

SIK adalah izin tertulis yang diberikan kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis sebelumnya. SIK Perekam Medis berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelahnya.

 

Tugas Pekerjaan Perekam Medis

Berdasarkan Permenkes No 24 Tahun 2022, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas:

  1. registrasi Pasien;
  2. pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
  3. pengisian informasi klinis;
  4. pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
  5. penginputan data untuk klaim pembiayaan;
  6. penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
  7. penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
  8. transfer isi Rekam Medis Elektronik.

 

Poin-poin penyelenggaraan rekam medis elektronik di atas dilakukan oleh tenaga perekam medis dan informasi kesehatan yang  dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain, terkecuali pada poin “c” yakni pengisian informasi klinis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. 

 

Hak dan Kewajiban Perekam Medis

Seorang perekam medis harus memahami hak dan kewajibannya untuk memastikan perlindungan informasi medis pasien yang akurat dan aman. Simak informasi hak dan kewajiban seorang perekam medis berikut ini. 

Hak Perekam Medis

  1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;
  2. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
  4. menerima imbalan jasa profesi; dan
  5. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yangberkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Kewajiban Perekam Medis

  1. menghormati hak pasien/klien;
  2. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
  5. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Apakah Pencatatan Medis dapat dilakukan oleh Dokter atau Tenaga Kesehatan?

Proses digitalisasi rekam medis tidak perlu menambah banyak SDM karena dokter dan tenaga kesehatan lain yang memeriksa pasien juga akan menginput data rekam medis pasien. Saat ini, pemerintah lebih memudahkan proses penggunaan rekam medis di faskes, sehingga apabila terdapat keterbatasan tenaga perekam medis dan informasi kesehatan pada klinik, maka kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dari mulai registrasi pasien hingga transfer isi rekam medis dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik

Selain itu, apabila rekam medis elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau tempat praktik mandiri tenaga kesehatan lain, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menjadi tanggung jawab dokter dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.

  • “Kompetensi yang Harus Dimiliki Perekam Medis dan Informasi Kesehatan” Kementerian Kesehatan. Diakses pada 23 Oktober 2023. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1038/kompetensi-yang-harus-dimiliki-perekam-medis-dan-informasi-kesehatan
  • “Peran Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan Dalam Layanan Jaminan Kesehatan Nasional” Kementerian Kesehatan. Diakses pada 23 Oktober 2023. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/181/peran-profesi-perekam-medis-dan-informasi-kesehatan-dalam-layanan-jaminan-kesehatan-nasional
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.