Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Syarat Akreditasi Klinik Pratama
Home » Akreditasi Klinik » Tingkatkan Pelayanan Klinik dengan Akreditasi!

Isi Konten

Tingkatkan Pelayanan Klinik dengan Akreditasi!

Akreditasi sebuah klinik menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan klinik yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Pelaku industri klinik wajib melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali sebagaimana yang diatur dalam Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Klinik. Permohonan Akreditasi wajib diajukan oleh setiap klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 tahun. 

 

Pengertian dan Tujuan Akreditasi Klinik Pratama

Sebelum lebih jauh membahas tahapan dan standar penilaian akreditasi klinik, kita dapat melihat definisi dari Akreditasi itu sendiri. Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi

Adapun secara lebih rinci, tujuan dari pengaturan akreditasi klinik adalah untuk: 

  1. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
  2. Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Klinik Pratama sebagai institusi;
  3. Meningkatkan kinerja Klinik Pratama dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.

 

Tahapan Akreditasi Klinik Pratama

Dalam melakukan Akreditasi, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan yakni survei akreditasi dan penetapan akreditasiSebelum Penilaian Akreditasi berlangsung, Klinik Pratama mendapatkan pendampingan dan penilaian pra Akreditasi dari Tim Pendamping Akreditasi. Pendampingan ini merupakan rangkaian kegiatan klinik agar memenuhi standar Akreditasi.

 

Survey Akreditasi

Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi. Survei ini dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Setelah mendapatkan pendampingan, dilakukan penilaian pra-akreditasi yakni kegiatan penilaian yang dilakukan setelah selesai pendampingan pra akreditasi yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan klinik Pratama dalam melakukan survei Akreditasi. 

 

Penetapan Akreditasi

Setelah survei Akreditasi, Klinik akan mendapatkan penetapan Akreditasi. Penetapan Akreditasi merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveyor dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang kemudian ditetapkan dalam sertifikat Akreditasi.  Adapun penetapan status Akreditasi Klinik Pratama terdiri atas status:

(1) tidak terakreditasi, (2) terakreditasi dasar, (3) terakreditasi madya, maupun (4) terakreditasi paripurna.

 

Setelah mendapatkan penetapan status Akreditasi, Klinik Pratama dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama Klinik Pratama yang dimiliki.  Selain itu, Klinik Pratama yang telah terakreditasi dapat mengajukan permohonan pendampingan pasca akreditasi kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Pendampingan pasca-akreditasi ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan pencapaian standar Akreditasi secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian Akreditasi berikutnya.

 

Standar Penilaian Akreditasi 

Dalam melaksanakan proses Akreditasi, standar penilaian dasar yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. 

Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK)

    1. Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan
    2. Klinik harus memenuhi persyaratan ketenagaan
    3. Pengelola Klinik menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan pelayanan klinis
    4. Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
    5. Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, penyelenggaraan Kontrak tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan 
    6. Sarana dan peralatan klinik harus dipelihara

 

Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)

    1. Proses pendaftaran pasien dirancang dan dilaksanakan sesuai kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai
    2. Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan
    3. Analisis kajian awal oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi
    4. Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga
    5. Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas
    6. Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku
    7. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
    8. Pemberian pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga
    9. Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien
    10. Pemulangan dan/ tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat

 

Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)

    1. Pelayanan laboratorium (jika ada) tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yang berlaku
    2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien
    3. Pelayanan radiodiagnostik (jika ada) disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan 
    4. Tersedianya manajemen Informasi dan rekam medis yang dapat memenuhi kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi 
    5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku
    6. Peralatan dikelola dengan tepat
    7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku

 

Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

  1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis
  2. Mutu layanan klinis dan Keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.
  3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat
  4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik

 

Standar-standar akreditasi klinik tersebut dapat dicapai apabila terdapat sistem yang mempermudah pelayanan kesehatan yang menjadikan manajemen klinik agar menjadi lebih efisien dan dan terkelola dengan baik. Guna menerapkan sistem manajemen informasi yang efisien, pelaku usaha klinik dapat menjalin mitra dengan eClinic. eClinic hadir sebagai Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik) yang dapat memudahkan operasionalisasi klinik dan memaksimalkan pelayanan kesehatan di klinik Anda. 

Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.