Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Tindakan Gigi BPJS yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Home » BPJS » Tindakan Gigi BPJS yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Isi Konten

Tindakan Gigi BPJS yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk layanan kesehatan gigi. Namun perlu Anda ketahui, bahwa tidak semua tindakan gigi ditanggung oleh BPJS. Kali ini, eClinic akan memberikan informasi mengenai tindakan gigi BPJS yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Lantas tindakan pelayanan gigi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak lengkapnya di bawah ini ya.

9 Tindakan Gigi BPJS Kesehatan

Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi dan mulut yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peserta dalam menjaga kesehatan mulut dan gigi. 

Berikut ini adalah daftar tindakan gigi yang dicover oleh BPJS kesehatan beserta penjelasan singkat mengenai masing-masing layanan tersebut: 

Administrasi pelayanan 

BPJS Kesehatan menanggung biaya administrasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan gigi. Administrasi pelayanan yang dimaksud terdiri dari biaya pendaftaran pasien, dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan maupun pelayanan kesehatan gigi dan mulut pasien. 

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis 

Tindakan gigi BPJS yang dicover oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah pemeriksaan, pengobatan berbagai penyakit gigi, serta konsultasi medis dengan dokter gigi. Layanan ini memastikan pasien mendapatkan diagnosis dan penanganan yang tepat untuk masalah kesehatan gigi dan mulut mereka. 

Premedikasi 

Premedikasi adalah prosedur pemberian obat sebelum perawatan atau tindakan dilakukan. Obat ini paling sering digunakan sebelum proses anastesi, yang bertujuan untuk mengurangi rasa sakit atau cemas pada pasien. 

BPJS Kesehatan menanggung biaya premedikasi untuk tindakan gigi tertentu agar prosedur dapat berjalan dengan nyaman dan aman. 

Kegawatdaruratan oro-dental 

Situasi darurat yang melibatkan gigi dan mulut, seperti trauma atau infeksi akut, ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini memastikan pasien akan mendapatkan penanganan segera untuk menghindari komplikasi yang lebih serius. 

Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) 

Tindakan gigi BPJS yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah pencabutan gigi sulung. Pencabutan gigi susu pada anak-anak, baik itu dengan prosedur topikal atau infiltrasi anestesi, termasuk dalam layanan yang ditanggung. Prosedur ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mulut anak selama masa pertumbuhan gigi permanen. 

Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pencabutan gigi permanen yang tidak mengalami komplikasi atau penyulit. Prosedur ini dilakukan untuk gigi yang tidak dapat dipertahankan lagi. 

Jadi apabila Anda memiliki kondisi gigi seperti ini, maka bisa segera berkonsultasi untuk melakukan tindakan pencabutan gigi ke dokter gigi faskes BPJS Anda. 

Obat pasca ekstraksi 

Setelah tindakan pencabutan gigi, biasanya dokter gigi akan memberikan obat-obatan untuk mengurangi rasa sakit dan mencegah infeksi. Ini akan membantu proses pemulihan berjalan lebih cepat. 

Tumpatan komposit/GIC 

Penambalan gigi berlubang atau rusak dengan bahan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC) juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Prosedur ini bertujuan untuk memperbaiki struktur gigi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. 

Scaling gigi 

Dilansir dari Healthline, definisi scaling gigi adalah proses pengikisan plak dan karang gigi. Biasanya prosedur dilakukan menggunakan alat yang terbuat dari logam yang tajam untuk menghilangkan plak yang sulit dijangkau yang mungkin terlewatkan oleh sikat gigi. 

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembersihan karang gigi agar peserta BPJS dapat terhindar dari penyakit periodontal ataupun penyakit gusi lainnya. 

Itu tadi beberapa informasi penting mengenai tindakan gigi BPJS yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan pemeriksaan rutin, mendapatkan perawatan yang diperlukan, dan menangani berbagai masalah gigi dengan biaya yang terjangkau. 

Aplikasi eClinic telah memiliki fitur odontogram gigi agar klinik pratama maupun utama yang menyediakan layanan gigi dapat menjalankan proses layanannya dengan maksimal dan terukur. Selain itu aplikasi eClinic juga sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan yang dapat dengan mudah tersambung dengan sistem PCare BPJS.

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.