Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Apa Itu Tenaga Teknis Kefarmasian
Home » Farmasi » Apa Itu Tenaga Teknis Kefarmasian?

Isi Konten

Apa Itu Tenaga Teknis Kefarmasian?

Ketika pasien sakit dan diharuskan berobat ke fasilitas kesehatan, pasien tersebut akan merasakan pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh faskes. Saat ini, pelayanan kefarmasian telah banyak mengalami transformasi dari yang awalnya hanya menitikberatkan pada pengelolaan obat (drug oriented), hingga kini telah berkembang fokus pada pelayanan komprehensif yang mencakup aspek pengelolaan obat maupun pelayanan farmasi klinik (patient oriented). Tentunya, perkembangan ini ditujukan dalam upaya meningkatkan kualitas pasien. 

Perkembangan dan transformasi pelayanan kefarmasian ini tidak terlepas dari peran dari tenaga kefarmasian yang senantiasa bertugas melayani pasien dengan mengutamakan keselamatan pasien (patient safety). Kira-kira siapakah yang disebut dengan tenaga kefarmasian? Artikel ini akan mengungkap lebih jauh apa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian dan siapa saja orang yang dapat disebut sebagai tenaga kefarmasian. 

Siapakah Tenaga Kefarmasian?

Jika kita merujuk pada definisi tenaga kefarmasian yang ditetapkan oleh pemerintah, tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Apoteker sendiri merupakan sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sementara itu, tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan lefarmasian, yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Izin Tenaga Kefarmasian

Pemerintah mewajibkan setiap tenaga kefarmasian untuk memiliki surat izin sesuai dengan tempat tenaga kefarmasian bekerja. Bagi apoteker, jenis surat izin yang harus dimiliki adalah Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Sementara bagi tenaga teknis kefarmasian, surat izin yang wajib dikantongi adalah Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).

SIPA bagi apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Namun dalam kondisi tertentu, SIPA bagi Apoteker dapat diberikan untuk paling banyak 3 tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. Di sisi lain, SIPTTK yang dimiliki oleh tenaga teknis kefarmsian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

Secara singkat, tugas dan tanggung jawab tenaga kefarmasian meliputi:

  • Pengelolaan obat
  • Pelayanan farmasi klinik
  • Pengawasan mutu sediaan farmasi
  • Pendidikan dan pelatihan kefarmasian
  • Penelitian dan pengembangan kefarmasian

Peran Tenaga Kefarmasian dalam Meningkatkan Keselamatan Pasien

Seseorang yang berprofesi sebagai tenaga kefarmasian harus dilengkapi dengan kompetensi yang sesuai. Tentunya, tidak cukup hanya dengan hard skill atau kemampuan teknis yang dibekali ketika mengenyam bangku pendidikan farmasi, melainkan juga soft skill yang dikembangkan seiring waktu. Kemampuan teknis yang harus dimiliki oleh seorang tenaga kefarmasian adalah pemahaman yang kuat akan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam pemberian proses pelayanan. Selain itu, seorang tenaga kefarmasian juga harus memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat (drug-related problem). Sementara itu, soft skill atau kemampuan interpersonal yang perlu dikembangkan oleh seorang tenaga kefarmasian adalah kecakapan dalam berkomunikasi yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya dalam pemberian obat yang rasional. 

Berikut adalah beberapa peran tenaga kefarmasian dalam meningkatkan keselamatan pasien:

  • Pemberian informasi obat yang akurat dan lengkap kepada pasien
  • Pemantauan efek samping obat
  • Pemberian konseling obat
  • Pencegahan kesalahan pemberian obat

Kemampuan-kemampuan ini perlu dilakukan peningkatan secara berkelanjutan sehingga seorang tenaga kesehatan dapat lebih meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam melakukan interaksi dengan pasien untuk meningkatkan keselamatan pasien. 

  • “Ahli: Tenaga Kefarmasian Perlu Tingkatkan Keahlian” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses melalui https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10767 
  • Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  • Permenkes No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.