Kapitasi merupakan tarif yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pada awal tahun 2023 ini, pemerintah menaikkan tarif kapitasi untuk setiap FKTP di Indonesia. Adapun aturan mengenai tarif kapitasi yang baru tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kenaikan tarif kapitasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Aturan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan upaya promotif dan preventif di FKTP dengan melihat kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif yang terbaik.
Cakupan Pelayanan Kapitasi
Berikut ini merupakan pelayanan yang termasuk dalam kapitasi yang diberikan oleh BPJS kepada FKTP termasuk klinik.
- administrasi pelayanan;
- promotif dan preventif perorangan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik;
- kesehatan gigi non spesialistik (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, Premedikasi, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi sulung dan gigi permanen, pasca ekstraksi, tumpatan gigi, scaling gigi pada gingivitis akut)
- obat dan bahan medis habis pakai;
- pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama;
- pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar;
- pelayanan Keluarga Berencana (KB) mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom;
- imunisasi rutin;
- pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting; dan
- skrining kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan payudara klinis, pemeriksaan hemoglobin, pemeriksaan fisik paru, pemeriksaan rapid antigen hepatitis B & C)
Jika dibandingkan dengan peraturan lama yakni Permenkes nomor 52 tahun 2016, peraturan yang baru ini menambahkan beberapa pelayanan tambahan yang termasuk dalam kapitasi, yakni mencakup pelayanan kesehatan gigi non spesialistik, pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, pelayanan KB, Imunisasi rutin, pemeriksaan fisik balita, dan skrining kesehatan.
Besaran Tarif Kapitasi
Melalui peraturan baru ini, pemerintah menaikkan harga kapitasi di semua FKTP. Berikut ini adalah rentang tarif kapitasi di FKTP untuk setiap peserta per bulan.
Faskes | PMK No 52 Tahun 2016 | PMK No 3 Tahun 2023 (PMK Baru) |
Puskesmas | Rp3.000,00 – Rp6.000,00 | Rp3.600,00 – Rp9.000,00 |
RS Kelas D Pratama | Rp8.000,00 – Rp10.000,00 | Rp9.000,00 – Rp16.000,00 |
Klinik Pratama | Rp8.000,00 – Rp10.000,00 | Rp9.000,00 – Rp16.000,00 |
Praktik perorangan dokter | Rp8.000,00 – Rp10.000,00 | Rp8.300,00 – Rp15.000,00 |
Praktik perorangan dokter gigi | Rp2.000,00 | Rp3.000,00 – Rp4.000,00 |
(Tabel 1.1 Perbandingan Rentang Tarif Kapitasi menurut aturan PMK no 52 tahun 2016 dan PMK no 3 tahun 2023)
Klinik memiliki tarif kapitasi sebesar Rp9.000,00 – Rp16.000,00 per peserta per bulan dimana sebelumnya hanya Rp8.000,00 – Rp10.000,00 per peserta per bulan. Dari rentang tarif tersebut, kemudian perhitungan tarif kapitasi ditentukan oleh jumlah dokter, ketersediaan dokter gigi dan rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta terdaftar. Berikut ini merupakan rasio dokter terhadap jumlah peserta beserta besaran tarif yang didapatkan oleh klinik per peserta per bulan.
Rasio Dokter terhadap Jumlah Peserta | Ketersediaan Dokter Gigi | Besaran Tarif |
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 | Tersedia dokter gigi | Rp12.000,00 |
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 | Tidak tersedia dokter gigi | Rp10.000,00 |
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 | Tersedia dokter gigi | Rp11.000,00 |
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 | Tidak tersedia dokter gigi | Rp9.000,00 |
(Tabel 1.2 Besaran Tarif Kapitasi Berdasarkan Rasio Dokter Terhadap Jumlah Pasien dan Ketersediaan Dokter Gigi)
Perhitungan Tarif Kapitasi Klinik
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah tarif kapitasi dalam sebuah klinik adalah dengan menentukan jenis FKTP beserta ketersediaan dokter, dokter gigi, dan rasio perbandingan antara jumlah peserta terdaftar dengan dokter.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin. Setelah itu, hasil kali dengan koefisien resiko sakit peserta tersebut dikalkulasikan dengan persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Kelompok Usia (Tahun) | Koefisien | |
Laki-laki | Perempuan | |
0 – 5 | 1,16 | 1,12 |
6 – 20 | 0,78 | 0,83 |
21 – 60 | 0,84 | 1,18 |
60+ | 1,46 | 1,57 |
(Tabel 1.3 Koefisien Resiko Kesakitan Peserta)
Dalam hal mekanisme perhitungan penilaian capaian kinerja, saat ini masih menunggu penyempurnaan dan perubahan Peraturan BPJS Kesehatan yang akan melihat mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi klinik yang berkinerja bagus.
Manfaat Kenaikan Kapitasi
Kenaikan kapitasi yang diberlakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat mendatangkan manfaat baik untuk pasien peserta JKN, Klinik, maupun dokter. Bagi pasien, perubahan tarif ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang didapatkan. Kemudian, bagi klinik yang menerima tarif pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan yang semakin baik dan berdaya saing. Sementara bagi dokter atau pemilik klinik, kenaikan tarif ini dapat memberikan kenaikan pada pendapatan.
Bagi Anda yang ingin merasakan manfaat kenaikan tarif kapitasi ini sesuai dengan regulasi baru, klinik Anda dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Klinik Anda dapat memanfaatkan platform yang dapat terhubung langsung dengan PCare BPJS agar pelayanan menjadi semakin efisien. eClinic hadir sebagai SIM Klinik yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, klik di sini untuk mencoba eClinic secara GRATIS.