Mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dan perawatan yang baik. Untuk mencapai standar mutu yang diharapkan, klinik-klinik di Indonesia perlu menjalani proses akreditasi. Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah melalui penilaian sesuai standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Pentingnya Akreditasi Klinik
Akreditasi klinik memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Melalui proses akreditasi, klinik-klinik diharapkan mampu mematuhi standar-standar tertentu yang menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya, menegaskan bahwa setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi.
Struktur Standar Akreditasi Klinik
Standar akreditasi klinik diatur dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik. Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi 3 standar kategori untuk menjalankan proses akreditasi, yaitu:
Tata Kelola Klinik
Kategori ini mewajibkan klinik untuk memiliki tata kelola yang baik dan memenuhi standar. Klinik harus memiliki pengorganisasian klinik yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan klinik. Hal ini bertujuan untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien.
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Kategori ini memungkinkan klinik untuk menjalankan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan.
Pelayanan Klinik Perseorangan
Kategori terakhir yakni PKP mencakup aspek kewajiban klinik dalam memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan keselamatan pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari.
Pentingnya mencapai nilai minimal tertentu pada setiap kategori, adalah kunci untuk memperoleh akreditasi paripurna.
Strategi untuk Mendapatkan Akreditasi Paripurna
Mendapatkan akreditasi paripurna tidaklah mudah, namun dengan persiapan dan strategi yang tepat, klinik dapat meningkatkan peluangnya. Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan adalah:
- Penyusunan Roadmap Survei Akreditasi
Klinik perlu menyusun rencana survei akreditasi yang mencakup detail tanggal survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan elemen-elemen penting lainnya. - Memenuhi Persyaratan Pengajuan
Pastikan semua persyaratan pengajuan survei telah terpenuhi, termasuk dokumen pendaftaran yang harus diunggah kepada lembaga penyelenggara akreditasi. - Optimalkan Instrumen Akreditasi Klinik
Pemanfaatan instrumen akreditasi dengan baik membantu klinik memahami proses penilaian dan persiapan apa yang diperlukan. - Penuhi Ketentuan Peraturan
Pastikan semua proses dan kegiatan klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Penerapan Kebijakan dan Panduan yang Tepat
Pastikan bahwa elemen-elemen penilaian dipenuhi sesuai dengan kebijakan, panduan, SOP, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. - Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pastikan seluruh staf klinik memiliki pemahaman yang mendalam tentang standar akreditasi dan kemampuan untuk menjalankan tugas dengan baik. - Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Melibatkan pihak eksternal, seperti tenaga ahli atau konsultan, dapat membantu klinik dalam mempersiapkan diri menghadapi proses akreditasi.
Dengan penerapan strategi-strategi ini, klinik dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan meningkatkan peluang untuk memperoleh akreditasi paripurna.
Jangan Lupakan Rekam Medis Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes. Implementasi rekam medis elektronik harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Artinya, semua fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk beralih dari rekam medis konvensional ke rekam medis elektronik dalam waktu yang ditentukan. Anda dapat menggunakan eClinic sebagai solusi untuk mengimplementasikan dan mengelola rekam medis elektronik dengan efisien.
eClinic adalah layanan terpercaya yang menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik. Dengan menggunakan eClinic, Anda dapat memenuhi kewajiban menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai eClinic, Anda dapat melakukan kontak dengan tim eClinic dengan mengunjungi tautan berikut.
Kesimpulan
Akreditasi klinik adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Proses akreditasi melibatkan penilaian sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan. Klinik-klinik di Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai akreditasi paripurna. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih terhadap mutu pelayanan kesehatan yang disediakan oleh klinik-klinik yang telah terakreditasi.