Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat (IGD) tidak selalu memerlukan rawat inap. Beberapa pasien dapat ditangani dan dipulangkan setelah dilakukan observasi terlebih dahulu. Observasi adalah tindakan pemantauan kondisi pasien secara berkala untuk memastikan bahwa kondisinya stabil dan tidak mengalami perburukan.
Standar pelayanan observasi untuk pasien di IGD diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Standar ini bertujuan untuk menjamin bahwa pasien mendapatkan pelayanan observasi yang berkualitas dan aman.
Artikel ini akan membahas mengenai standar pelayanan observasi untuk pasien di IGD.
Regulasi yang Mengatur Standar Pelayanan Observasi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 mengatur secara umum mengenai standar pelayanan IGD, termasuk standar pelayanan observasi. Standar ini mencakup prinsip umum pelayanan observasi, yaitu:
- Pasien yang datang ke IGD dilakukan triage sesuai dengan tingkat kegawatannya.
- Pasien yang memerlukan observasi ditempatkan di ruang observasi yang memenuhi standar.
- Pasien yang menjalani observasi dipantau secara berkala oleh tenaga medis yang kompeten.
- Pasien yang menjalani observasi diberikan informasi dan penjelasan mengenai kondisinya.
Standar Pelayanan Publik Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatur secara lebih rinci mengenai standar pelayanan observasi. Standar ini mencakup hal-hal berikut.
Kriteria pasien yang dapat dilakukan observasi, yaitu:
- Pasien yang kondisinya stabil setelah dilakukan penanganan gawat darurat.
- Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang untuk memastikan kondisinya.
- Pasien yang memerlukan pemantauan kondisinya untuk mencegah perburukan.
Prosedur observasi, yaitu:
- Pasien dilakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital secara berkala.
- Pasien diberikan obat-obatan atau tindakan medis lain sesuai dengan kebutuhan.
- Pasien diberikan informasi dan penjelasan mengenai kondisinya.
Penilaian hasil observasi, yaitu:
- Pasien dipulangkan jika kondisinya stabil dan tidak memerlukan rawat inap.
- Pasien dirujuk ke rumah sakit lain jika kondisinya tidak stabil atau memerlukan perawatan lebih lanjut.
- Pasien dirawat inap jika kondisinya memerlukan pemantauan dan perawatan intensif.
Definisi Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit
Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan bagian penting dalam sebuah rumah sakit yang menyediakan perawatan awal bagi pasien yang mengalami penyakit dan cedera yang mengancam kelangsungan hidup. Instalasi Gawat Darurat beroperasi untuk memberikan pelayanan medis yang bersifat mendesak dan darurat selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Gawat merujuk pada kondisi yang berhubungan dengan suatu penyakit atau keadaan lain yang mengancam jiwa, sedangkan darurat adalah keadaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti kecelakaan, atau kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.
Umumnya, berikut standar operasi Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit:
- Mampu melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi dan stabilisasi (life-saving).
- Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
- Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi “Instalasi Gawat Darurat (IGD)”.
- Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
- Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah sampai di IGD
- Organisasi Instalasi Gawat Darurat didasarkan pada organisasi multidisiplin, multi profesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat, dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
- Setiap Rumah Sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi berikut.
Standar Pelayanan Observasi Pada Penanganan Gawat Darurat
Standar pelayanan gawat darurat yang sesuai diperlukan untuk menjamin penanganan gawat darurat yang cepat dan tepat bagi pasien yang masuk ke IGD rumah sakit. Diperlukan juga langkah observasi untuk mendiagnosis isu apa yang terjadi pada pasien ketika kondisi penanganan gawat darurat di IGD, yang ditentukan oleh standar berikut:
- Perawat triase menerima dan melakukan triase, pasien ditempatkan sesuai dengan kategori triase.
- Dokter jaga memeriksa dan memberi terapi sesuai kebutuhan dan kondisi pasien, kemudian perawat IGD memberikan perawatan sesuai dengan asuhan keperawatan pasien di IGD
- Dokter jaga IGD memutuskan untuk dilakukan observasi di IGD dengan ketentuan berikut.
- Pasien akan diobservasi di IGD jika:
- Pasien belum memerlukan rawat inap, tetapi perlu dipantau kondisinya untuk menentukan apakah perlu rawat jalan atau rawat inap.
- Pasien dalam kondisi gawat darurat, tetapi sudah ditangani dan kondisinya stabil.
- Pasien yang diobservasi di IGD akan:
- Mendapat informasi dari dokter IGD tentang kondisinya dan rencana penanganannya.
- Dipantau kondisinya selama maksimal 3 jam.
- Pasien yang perlu rawat inap, tetapi tidak tersedia di rumah sakit tersebut, akan:
- Distabilkan kondisinya terlebih dahulu.
- Dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas rawat inap yang dibutuhkan.
Standar pelayanan observasi untuk pasien di IGD ini bertujuan untuk menjamin bahwa pasien mendapatkan pelayanan observasi yang berkualitas dan aman. Pelayanan observasi yang berkualitas dapat membantu mencegah perburukan kondisi pasien dan memastikan bahwa pasien dapat dipulangkan dalam keadaan stabil.