Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
Home » Farmasi » Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik

Isi Konten

Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik

Salah satu faktor penting yang dapat membuat pasien berobat kembali ke klinik Anda adalah ketepatan dan efisiensi dari pemberian obat. Ketepatan dan efisiensi ini dapat dipengaruhi dari manajemen kefarmasian di klinik tersebut  yang telah mengikuti standar. 

Oleh karenanya, untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di klinik yang berorientasi kepada pasien diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian. Berikut penjelasan lebih lanjut bagaimana standar pemberian pelayanan diterapkan dalam proses kefarmasian di klinik. 

Masalah pada Pelayanan Kefarmasian

Adanya kebutuhan pada perbaikan standar pelayanan kefarmasian biasanya dipicu oleh kondisi tertentu yang kemudian menjadi masalah bagi pasien. Pada klinik atau faskes yang belum menerapkan pelayanan kefarmasian yang optimal, pasien kerap menerima nota obat yang tidak terperinci dan tidak transparan dari unit farmasi. Selain itu, pasien juga sering mengeluhkan prosedur pengambilan obat yang memakan waktu tunggu lama. Masalah-masalah ini akan menimbulkan kesan negatif dan kurang nyaman pada pasien sehingga mengurangi kredibilitas dari klinik tersebut.   

Apa itu Pelayanan Kefarmasian?

Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan yang diberikan kepada pasien terkait dengan sediaan farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.  Di klinik, pelayanan kefarmasian diselenggarakan pada instalasi farmasi, yakni bagian klinik yang menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Klinik. Instalasi farmasi dapat melakukan penyerahan obat berdasarkan resep maupun tanpa resep.  Sementara itu, standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.  

Apakah Klinik wajib menyelenggarakan Instalasi Farmasi?

Wajib dan tidaknya sebuah klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dapat dilihat berdasarkan jenis klinik. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik, adanya Pelayanan Kefarmasian pada Klinik rawat inap bersifat wajib, sementara pada Klinik rawat jalan tidak bersifat wajib. Untuk klinik rawat jalan yang tidak dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian, klinik dapat bekerjasama dengan Klinik lain atau apotek dalam memberikan pelayanan kefarmasian. Bagi Klinik Rawat Inap maupun Klinik Rawat Jalan yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian, wajib memiliki Instalasi Farmasi dengan penanggung jawab seorang Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

Tujuan Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik

Penetapan standar pada pelayanan kefarmasian menjadi acuan dalam aktivitas operasional klinik yang berorientasi pada pasien. Tentunya, standar yang telah ditetapkan dan diadopsi oleh klinik memiliki maksud dan tujuan yang meliputi:

  1. peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian; 
  2. penjaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi Tenaga Kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya; dan 
  3. perlindungan pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).

Apa Saja Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik?

Apoteker yang bekerja di klinik harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang ada. Standar pelayanan kefarmasian di klinik mencakup dua hal penting, yakni (1) pengelolaan ediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; dan (2) Pelayanan Farmasi Klinis. Simak penjelasan dari masing-masing poinnya berikut:

  • Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP dilakukan dan didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang memadai. Kegiatan ini di bawah tanggung  jawab apoteker baik di klinik rawat jalan maupun klinik rawat inap dengan memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya. 

Berikut adalah kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP di klinik rawat jalan dan rawat inap. 

  1. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP pada klinik rawat jalan:
    • Pemilihan
    • Perencanaan
    • Pengadaan 
    • Penerimaan 
    • Penyimpanan 
    • Pemusnahan dan Penarikan 
    • Pengendalian 
    • Administrasi 
  2. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP pada klinik rawat inap:
    • Pemilihan 
    • Perencanaan
    • Pengadaan
    • Penerimaan  
    • Penyimpanan  
    • Pendistribusian  
    • Pemusnahan dan Penarikan  
    • Pengendalian 
    • Administrasi.  
  • Pelayanan Farmasi Klinis

Pelayanan Farmasi Klinis adalah pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan hasil terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat dan bertujuan pada keselamatan pasien (patient safety) dan menjamin kualitas hidup pasien (quality of life).

Pelayanan Farmasi Klinis diselenggarakan baik oleh klinik rawat jalan maupun klinik rawat inap yang meliputi poin-poin sebagai berikut:

  1. Pelayanan Farmasi Klinis pada klinik rawat jalan 
    • Pengkajian dan pelayanan resep 
    • Pelayanan informasi obat 
    • Konseling 
    • Pemantauan terapi obat 
    • Monitoring Efek Samping Obat (MESO)/farmakovigilans
    • Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
    • Pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care)
  1. Pelayanan Farmasi Klinis pada Klinik rawat inap
    • Pengkajian dan pelayanan resep 
    • Penelusuran riwayat penggunaan obat 
    • Rekonsiliasi obat
    • Pelayanan informasi obat 
    • Konseling
    • Ronde/visite pasien
    • Pemantauan terapi obat
    • Monitoring Efek Samping Obat (MESO)/farmakovigilans 
    • Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
    • Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care)

Tingkatkan Pelayanan Kefarmasian dengan RME

Rekam medis elektronik (RME) adalah sistem komputerisasi yang digunakan untuk mencatat dan menyimpan informasi medis pasien secara elektronik. RME memiliki banyak manfaat, termasuk meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan kualitas perawatan medis. Penerapan RME juga dapat meningkatkan pelayanan kefarmasian, yaitu pelayanan yang diberikan oleh apoteker kepada pasien. Beberapa cara RME dapat meningkatkan pelayanan kefarmasian diantaranya adalah meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antar tenaga kesehatan, meningkatkan aksesibilitas informasi medis, meningkatkan keselamatan pasien, dan meningkatkan efisiensi.

Tidak ada referensi
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.