Search
Close this search box.
Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Prosedur dan Persyaratan Praktik Dokter Bersama
Home » Regulasi » Prosedur dan Persyaratan Praktik Dokter Bersama

Isi Konten

Prosedur dan Persyaratan Praktik Dokter Bersama

Praktik dokter mandiri merupakan kegiatan praktik yang dilakukan profesi dokter secara pribadi atau perorangan, baik itu untuk dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis. Selain bisa dilakukan secara mandiri, praktik dokter juga bisa dilakukan secara bersama. 

Kali ini eClinic akan mengajak Anda untuk tahu bagaimana prosedur dan apa saja syarat praktik dokter bersama. Mari simak informasi dibawah ini dengan seksama! 

Apa Itu Praktik Dokter Bersama?

Sebelumnya mari kita ketahui lebih dulu definisi dari praktik dokter bersama. Praktik dokter bersama merupakan praktik dimana terdapat berbagai dokter/dokter spesialis yang berbeda melakukan praktik di suatu tempat praktik kedokteran yang sama. 

Kita mungkin sering menemukan klinik yang membuka praktik dokter bersama. Biasanya di dalam klinik praktik dokter bersama terdapat dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis THT, dan spesialisasi dokter yang lainnya. 

Syarat Praktik Dokter Bersama

Membuka praktik dokter bersama tentu saja harus melalui proses perizinan terlebih dahulu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh dokter-dokter yang ingin membuka praktik bersama. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuka praktik dokter bersama: 

  1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada kepala dinas kabupatan/kota setempat (asli + bermaterai).
  2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat.
  3. Fotocopy KTP.
  4. Denah lokasi/gambar situasi.
  5. Denah bangunan, air bersih & limbah, listrik. 
  6. List sarana & prasarana. 
  7. Surat keterangan bangunan dan tanah. 
  8. Surat keterangan penggunaan sumber air. 
  9. Daftar ketenagaan.
  10. Akta pendirian organisasi yang berbadan hukum.
  11. Fotocopy ijazah dan SIP (Surat Izin Praktik) dari masing-masing dokter yang akan berpraktik.
  12. Fotocopy NPWP setiap dokter yang akan berpraktik.
  13. Pas foto 4×6 cm ( 2 lembar), ukuran 3x4cm (1 lembar.) 
  14. Rekom dari organisasi profesi IDI (Ikatan Dokter Indonesia)

Prosedur Perizinan Praktik Dokter Bersama

Setelah menyiapkan semua persyaratan dan berkas di atas, maka saatnya untuk melakukan proses perizinannya. Berikut prosedur perizinan praktik dokter bersama: 

  1. Mengisi formulir perizinan dengan lengkap dan benar.
  2. Melakukan penyerahan berkas.
  3. Verifikasi formulir oleh petugas. 
  4. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap akan dikembalikan, dan akan kembali ke tahap awal.
  5. Apabila data yang diserahkan sudah lengkap dan memenuhi syarat maka akan dilakukan proses penilaian oleh yang berwenang. 
  6. Apabila hasil visitasi atau penilaian sudah memenuhi syarat, proses perizinan akan dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan izin ditunda atau dibatalkan jika hasil penilaian tidak memenuhi. 
  7. Pencetakan izin dan paraf oleh pihak berwenang.
  8. Tanda tangan kepala dinas yang mengeluarkan izin.
  9. Penomoran & penyerahan izin kepada pemohon.
  10. Staf mengarsipkan izin.

Sesuai dengan pernyataan yang ada pada Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, untuk mengajukan praktik dokter bersama ada persyaratan administrasi dan prosedur. Lama waktu kerja yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan tersebut adalah 5 hari kerja. 

Itu tadi beberapa informasi yang dapat disampaikan terkait persyaratan dan prosedur praktik dokter bersama. Semoga dapat membantu Anda yang ingin membuka klinik untuk praktik berbagai layanan dokter spesialis.

Untuk mendorong perkembangan klinik Anda, gunakan eClinic sebagai aplikasi RME yang menyediakan berbagai fitur dan layanan kesehatan jarak jauh. Ini akan membantu meningkatkan produktivitas dan service klinik Anda. 

Ayo daftar untuk mencoba fitur-fitur eClinic secara gratis sekarang!

  1. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS), Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011/TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.