Isi Konten

Home » Perjanjian Langganan Utama dan S&K

A. Perjanjian Langganan Utama

1. Definisi 

 Dalam Perjanjian ini: 

  1. Aplikasi
    Aplikasi eClinic adalah Sistem informasi kesehatan klinik yang berteknologi terkini dengan menggunakan Cloud Computing Application dalam mengelola manajemen klinik dan menyediakan rekam medis elektronik pasien di klinik.
  2. Para Pihak/Pihak
    Pelanggan dan Infokes secara masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
  3. Pelanggan
    Klinik yang telah berlangganan, telah membayar biaya berlangganan dan membayar biaya bulanan setiap bulannya, sebagaimana tertera dalam Formulir Berlangganan. Untuk menghindari keraguan, pelanggan termasuk juga cabang-cabang dari klinik, sebagaimana tertera dalam Formulir Berlangganan.
  4. Infokes
    PT INFOKES INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan negara Republik Indonesia, berdomisili di Kabupaten Bandung, selaku Pemilik sistem eClinic.
  5. Layanan
    Rincian deskripsi sistem eClinic yang terdapat pada Formulir Berlangganan.
  6. Data Pelanggan
    Data pribadi (individu)/pasien yang tercatat pada  Pelanggan.
  7. Pemberitahuan
    Segala pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan dialamatkan kepada alamat yang disebutkan pada Formulir Berlangganan.
  8. Jangka Waktu
    Jangka waktu terhitung sejak tanggal tertera pada Formulir Berlangganan, kecuali diperpanjang dengan amandemen tertulis oleh Para Pihak.
  9. Pembayaran
    Seluruh jumlah pembayaran dan cara pembayaran dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Formulir Berlangganan dan Syarat dan Ketentuan.
  10. Produk Bonus
    Produk yang diberikan oleh Infokes kepada Pelanggan yang memenuhi persyaratan, bebas dari biaya, sebagai bonus dan/atau insentif dari menggunakan Layanan, bergantung pada ketersediaan produk bonus dan syarat dan ketentuan yang berlaku.
 

2. Kewajiban

  1. Pelanggan
    1. Menyediakan tenaga yang terampil untuk menjalankan modul aplikasi dengan sarana yang memenuhi persyaratan kelancaran bekerjanya Layanan;
    2. memberikan daftar penanggung jawab pengguna Layanan;
    3. bertanggung jawab atas data pribadi dan data kesehatan yang diserahkan kepada Infokes;
    4. bertanggung jawab jika terjadi insiden keamanan informasi akibat kelalaian dari karyawan, agen, kontraktor/subkontraktor dan afiliasinya;
    5. melakukan pembayaran biaya pelatihan, jika ada;
    6. menyediakan sarana dan prasarana berupa instalasi listrik, internet;
    7. melakukan pembayaran Biaya Berlangganan;
    8. bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan/atau data yang diberikan atas data pribadi dan data kesehatan pasien;
    9. bertanggung jawab untuk tidak menyediakan Layanan kepada pihak ketiga mana pun, menjual, menjual kembali, merentalkan atau menyewakan layanan, berupaya untuk mendapat akses yang tidak sah atas layanan atau sistem-sistem atau jaringan-jaringan terkaitnya, atau mengakses Layanan untuk tujuan memantau atau membandingkan Layanan untuk tujuan yang tidak sah.
  1. Infokes
    1. Menyediakan customer support;
    2. mengelola Data Pelanggan dan data kesehatan yang diserahkan oleh Pelanggan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Kebijakan Privasi;
    3. berkomitmen bekerjasama dengan Pelanggan untuk menangani permasalahan terkait Layanan;
    4. menyiapkan tenaga pelatih apabila diajukan oleh Pelanggan.
    5. menyediakan Layanan sesuai dengan yang tertera pada Formulir Berlangganan;
    6. menerapkan kontrol dan mengelola resiko keamanan sistem informasi pada Sistem eClinic; dan
    7. bertanggung jawab mengelola pengaksesan, pemrosesan, penyimpanan dan pertransmisian pada Sistem eClinic.
  1. Para Pihak
    1. Para Pihak akan senantiasa menjaga nama baik dan kepentingan masing-masing Pihak serta menjamin tidak mengesampingkan hal-hal yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
    2. Para Pihak akan mematuhi hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
 

3. Ruang Lingkup Perjanjian, Biaya, Janga Waktu

  1. Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi penggunaan Aplikasi oleh Pelanggan untuk mengelola informasi pelayanan kesehatan klinik agar menghasilkan informasi yang akurat dan akuntabel. Penggunaan Aplikasi diharapkan akan menciptakan pengorganisasian, tata kerja, dan pengelolaan informasi yang optimal dalam sistem manajemen kegiatan operasional Pelanggan.
  2. Biaya atas lingkup pekerjaan yang diberikan oleh Infokes berdasarkan Perjanjian ini adalah sebagaimana tertera di dalam Formulir Berlangganan
  3. Jangka Waktu Perjanjian ini adalah sebagaimana tertera di dalam Formulir Berlangganan.
  4. Atas penggunaan Aplikasi oleh Pelanggan, tunduk terhadap (a) pemenuhan kriteria Pelanggan untuk memperoleh Produk Bonus, (b) ketersediaan Produk Bonus dan (c) pemenuhan kewajiban Pelanggan dalam Perjanjian ini, maka Pelanggan yang memenuhi kriteria berhak untuk mendapatkan Produk Bonus. Produk Bonus tersebut merupakan hasil kerjasama antara Infokes dengan mitra-mitranya. Oleh karenanya, dalam hal Pelanggan sepakat untuk menerima Produk Bonus tersebut, Pelanggan memahami bahwa Produk Bonus bukan merupakan produk yang dikembangkan atau diedarkan oleh Infokes dan merupakan produk pihak ketiga. Dengan ini, Pelanggan membebaskan Infokes (termasuk karyawan, manajemen, dan afiliasinya) dari segala tuntutan maupun kewajiban (termasuk kewajiban penyediaan layanan purna jual) atas penggunaan Produk Bonus tersebut.

    Pelanggan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Produk Bonus adalah Pelanggan yang mengambil paket berlangganan tahunan (minimal 1 tahun).

    Pelanggan juga mengakui bahwa Infokes berhak untuk menangguhkan pemberian Produk Bonus dan mengubah spesifikasi dan rincian Produk Bonus tanpa persetujuan Pelanggan, tunduk terhadap (antara lain), kesediaan stok Produk Bonus dan persetujuan pemerintah yang diperlukan untuk pengedaran Produk Bonus (sebagaimana relevan).

 

4. Pernyataan Dan Jaminan

Para Pihak dengan ini saling menyatakan dan menjamin atas hal-hal sebagai berikut, bahwa:

  1. Bagi Pihak yang merupakan badan usaha, Para Pihak merupakan badan hukum atau badan usaha yang didirikan secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; 
  2. Para Pihak masing-masing dalam menandatangani Perjanjian ini adalah orang yang memiliki kapasitas hukum, hak dan kewenangan penuh yang sah untuk mengadakan dan menandatangani serta mengikatkan diri pada Perjanjian ini dan untuk melaksanakan seluruh kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian ini;
  3. Para Pihak telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian ini;
  4. Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak saat ini tidak terlibat dalam suatu perkara atau sengketa dalam bentuk apapun di hadapan pengadilan dan/atau pejabat pemerintah lainnya, yang dapat mempengaruhi kemampuan Pihak lainnya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini.
  5. Para Pihak memiliki semua izin-izin yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk melaksanakan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi untuk mengalihkan atau mentransfer data pribadi kepada Pihak lain.
  6. Para Pihak mempunyai kemampuan untuk memenuhi setiap dan semua kewajibannya dalam Perjanjian ini dan menjalankan sistem sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian ini.
  7. Para Pihak menjamin bahwa tenaga kerja atau pekerja untuk melaksanakan segala bentuk kewajiban masing-masing Pihak yang dituangkan dalam Perjanjian ini mempunyai kemampuan dan keahlian untuk mendukung pelaksanaan Perjanjian ini.
  8. Para Pihak saling menyatakan dan menjamin bahwa penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan atau mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas dokumen korporasi Para Pihak, ketentuan hukum yang berlaku, lisensi, izin, perjanjian, kontrak, ataupun kewajiban kontraktual lainnya dalam bentuk atau dengan sifat apapun;
  9. Para Pihak saling menyatakan dan menjamin bahwa semua informasi yang disampaikan secara tertulis maupun dengan cara lain yang telah disepakati oleh Para Pihak, dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya adalah informasi yang benar.
 

5. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

  1. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) adalah segala informasi, ide, penemuan, inovasi, hasil kerja seni, desain, dan hal lainnya yang mempunyai perlindungan hukum atau mempunyai hak secara hukum termasuk hak yang dilindungi di Indonesia atau hukum asing. Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa Infokes adalah pemilik tunggal dan eksklusif dari semua hak, kepemilikan dan kepentingan dalam dan untuk masing-masing dan semua hal berikut (termasuk semua HAKI di dalamnya) yaitu: (a) Sistem eClinic dan/atau sistem informasi/pelayanan kesehatan, yang dihosting dan semua perangkat keras, perangkat lunak, dan komponen lain dari atau digunakan untuk menyediakan layanan yang di hosting; (b) setiap dan semua kekayaan intelektual yang dikembangkan oleh Infokes yang diberi label sebagai “HAKI Infokes”; (c) setiap dan semua kekayaan intelektual yang dikembangkan oleh atau atas nama Infokes oleh (dirinya sendiri atau bersama-sama dengan orang lain) di luar ruang lingkup Kontrak ini; dan (d) setiap modifikasi atau perbaikan pada hal tersebut di atas (secara kolektif, “HAKI Infokes”) adalah milik Infokes.
  2. Infokes memiliki hak cipta atas Sistem eClinic dan/atau  informasi/pelayanan dan juga hak merek atas merek eClinic dan tidak ada satu ketentuan di dalam Perjanjian ini yang dapat dianggap sebagai pemberian atau pengakuan suatu hak, baik dengan lisensi atau dengan cara lainnya dalam setiap HAKI Infokes, informasi atau teknologi yang didalamnya terdapat kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Infokes kepada Pelanggan.
  3. Dalam hal Pelanggan menggunakan HAKI Infokes di luar dari kepentingan Perjanjian ini tanpa seizin dan sepengetahuan Infokes, maka Infokes berhak untuk menuntut ganti kerugian atas penggunaan yang tidak berhak tersebut.
 

6. Pembebasan Dan Ganti Rugi

  1. Masing-masing Pihak setuju untuk melindungi, mengganti rugi serta melepaskan dan membebaskan Pihak lainnya, karyawan-karyawannya, pejabat-pejabatnya, subkontraktor nya, agen-agennya, perusahaan-perusahaan afiliasinya berikut pejabat-pejabatnya, agen-agennya, sub-kontraktornya dan karyawannya dari semua tanggung jawab, gugatan dan tuntutan dari karyawan, pejabat, subkontraktor, agen masing-masing Pihak dan/atau pihak ketiga termasuk  pemerintah dan pejabat-pejabat yang berwenang atas risiko, biaya, kerugian, kehilangan terhadap atau yang timbul karena sebab apapun maupun sebagai akibat pelanggaran dan kelalaian atau kesalahan apapun dari Perjanjian ini yang dilakukan oleh setiap pegawai, agen atau sub kontraktor masing-masing Pihak ataupun sebagai akibat pelaksanaan dari Perjanjian ini.
  2. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab terhadap Pihak lainnya atas setiap ganti rugi yang tidak langsung, insidentil, bersifat menghukum, atau konsekuensi, termasuk namun tidak terbatas pada, kehilangan pendapatan atau keuntungan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan dari atau dilaksanakannya kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
  3. Ketentuan Perjanjian ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir.
  4. Para Pihak setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Pihak lainnya dari dan terhadap seluruh klaim, biaya, ganti rugi, kewajiban, denda, penalti, dan pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas pada bIaya pengacara yang wajar) yang timbul dari (i) kelalaian nyata atau kesalahan yang disengaja olehnya, (ii) pelanggaran atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait Informasi Rahasia, perlindungan data pribadi, HAKI, (iii) pelanggaran hukum, aturan, regulasi, atau hak milik pihak ketiga yang berlaku, (iv) klaim atau tuntutan dari pihak ketiga sehubungan dengan pelanggaran atau kebocoran data pribadi yang tidak disebabkan oleh Pihak yang tidak melakukan pelanggaran.
  5. Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan ganti kerugian yang akan diberikan oleh Infokes berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar jumlah Biaya Berlangganan yang telah dibayarkan oleh Pelanggan dan diterima oleh Infokes sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
 

7. Wanprestasi

Jika salah satu dari peristiwa berikut ini terjadi karena alasan apapun sehubungan dengan salah satu pihak (“Pihak Wanprestasi”), pihak lain (“Pihak yang tidak Wanprestasi”), tanpa mengurangi hak atau pemulihan lain yang mungkin tersedia untuk Pihak yang tidak Wanprestasi, dapat dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Wanprestasi, segera mengakhiri Perjanjian ini jika:

  1. Pihak Wanprestasi melakukan pelanggaran atas ketentuan apa pun dalam Kontrak ini dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan tertulis dari Pihak yang tidak Wanprestasi.
  2. Pihak Wanprestasi berhenti, atau mengancam untuk berhenti untuk menjalankan bisnisnya, atau Pihak Wanprestasi mengajukan penunjukan likuidator, kurator, wali amanat, administrator (pengurus) atau pejabat serupa untuknya atau seluruh dari asetnya; likuidator, kurator, wali amanat, administrator (pengurus) atau pejabat serupa ditunjuk tanpa pengajuan atau persetujuan dari Pihak yang tidak Wanprestasi dan penunjukan tersebut terus berlangsung selama tiga puluh (30) hari kerja; Pihak yang Wanprestasi mengajukan kepailitan, reorganisasi, penundaan kewajiban pembayaran utang, pembubaran, likuidasi atau eksekusi serupa atau proses peradilan yang berkaitan dengannya.
 

8. Penggunaan Identitas

Tidak ada satupun Perjanjian ini mengatasnamakan atau menggunakan identitas Pihak lainnya termasuk namun tidak terbatas menggunakan logo dalam publikasi dan/atau kegiatan apapun tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

 

9. Pajak

Pajak-pajak yang menjadi kewajiban Para Pihak wajib ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Hukum Yang Berlaku Dan Penyelesaian Sengketa

  1. Perjanjian ini diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia
  2. Para Pihak akan berusaha menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini melalui negosiasi antara Para Pihak. Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara hukum melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan mengikuti peraturan administrasi dan prosedur arbitrase. Para Pihak setuju bawah putusan BANI adalah bersifat final dan mengikat. 
 

11. Perundang-Undangan Dan Perlindungan Data Dan Privasi

Para Pihak tunduk dan patuh pada Perlindungan Data dan Privasi yaitu setiap perundang-undangan (sejauh masing-masing Pihak tunduk pada ketentuan tersebut) yang berlaku di Indonesia, yang mempengaruhi dan mengatur mengenai privasi dan perlindungan data pribadi atau informasi pribadi (termasuk pengumpulan, penyimpanan, penggunaan atau pemrosesan informasi tersebut), dan setiap kode etik, rekomendasi, arahan atau perintah yang dibuat atau dikeluarkan berdasarkan perundang-undangan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah (termasuk oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2024);
  2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  4. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; dan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,

sebagaimana telah diubah dan semua peraturan perundang-undangan penggantinya.

12. Keadaan Kahar

  1. Hal-hal yang dapat dianggap suatu peristiwa Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, epidemi, sabotase, kebakaran tidak berfungsinya secara menyeluruh jaringan internet, telekomunikasi atau gangguan media komunikasi lainnya, dan kebijakan pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan Kontrak ini dan secara wajar tidak dapat dihindari karena berada di luar kemampuan Para Pihak, sehingga salah satu Pihak atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
  2. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala sesuatu akibat yang timbul karena suatu keadaan yang dianggap Keadaan Kahar.
  3. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar harus memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadi Keadaan Kahar
  4. Dalam hal waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut tidak ada tanggapan dari Pihak penerima pemberitahuan, maka adanya Keadaan Kahar tersebut dianggap telah disetujui.
  5. Tanpa mengurangi hal tersebut diatas, Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini, jika suatu Pihak tidak mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini karena Keadaan Kahar yang berlanjut terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari kalender secara terus menerus.
  6. Apabila Para Pihak sepakat untuk memutuskan Perjanjian yang diakibatkan oleh peristiwa Keadaan Kahar, maka selanjutnya semua kerugian dan biaya yang diderita akibat terjadinya Keadaan Kahar menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.
 

13. Informasi Rahasia

  1. Para sepakat bahwa seluruh isi Perjanjian, beserta segala dokumen terkait lainnya, wajib diperlakukan secara rahasia, oleh karena itu Para Pihak sepakat untuk merahasiakan semua informasi, dokumen, catatan atau informasi yang diterima oleh salah satu Pihak dari Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada (a) setiap informasi, dokumen, atau catatan dalam bentuk tulisan, lisan, rekaman (termasuk data rekam medis), dokumen, data, berkas, blueprint, proposal, ringkasan, skema, gambar, diagram dan/atau dalam bentuk lainnya, baik fisik maupun elektronik yang telah dan/atau akan disampaikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, baik dinyatakan secara tegas dan/atau sebaliknya, tertulis dan/atau tidak tertulis, sebagai hak milik, rahasia, dan/atau yang dipersamakan dengan itu; dan (b) seluruh hak kekayaan intelektual, piranti lunak dengan hak kepemilikan, metodologi perhitungan, dan analisa keputusan, fasilitas, biaya, prosedur operasional, pemeliharaan, informasi strategis, taktis dan negosiasi, informasi yang mendukung proses litigasi atau administratif, informasi teknis atau komersial lainnya yang berkaitan dengan bisnis Perseroan dan Para Pihak(“Informasi Rahasia”). Masing-masing Pihak mengakui perlunya menjaga konfidensialitas dan kerahasiaan informasi Pihak Pengungkap dengan cara yang sama melindungi informasi rahasianya sendiri.
  2. Para Pihak tidak akan menggunakan atau mengungkapkan, atau mengizinkan pejabat, karyawan atau agennya untuk menggunakan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun, informasi apa pun dalam Perjanjian ini kecuali dalam hal di mana:
    1. informasi tersebut digunakan atau diungkapkan sebagai alat atau dokumen pendukung bagi terlaksananya penyediaan Layanan ;
    2. informasi tersebut telah menjadi pengetahuan umum selain sebagai hasil dari pengungkapan yang tidak sah.
    3. informasi tersebut harus diungkapkan kepada publik berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir atau diakhiri.
  4. Dalam hal salah satu Pihak melanggar ketentuan kerahasiaan ini, Pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti rugi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak yang melanggar tersebut.
  1.  

14. Pengakhiran

  1. Dalam hal Jangka Waktu sebagaimana dimaksud dalam Formulir Berlangganan sudah selesai, maka Perjanjian ini akan berakhir. 
  2. Selama Jangka Waktu, Para Pihak atas kebijakannya sendiri dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran.
  3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian apabila salah satu Pihak melakukan Wanprestasi sesuai Pasal 6 Perjanjian ini.
  4. Dalam hal Perjanjian ini berakhir atau diakhiri namun masih terdapat kewajiban-kewajiban masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian yang belum terselesaikan, maka Para Pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada Pihak lainnya dan Pelanggan tetap wajib melakukan pembayaran hingga efektif pengakhiran Perjanjian ini.
  5. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehingga untuk mengakhiri Perjanjian ini tidak diperlukan suatu putusan Pengadilan.
 

15. Pengalihan

Perjanjian ini akan mengikat setiap penerus dari Para Pihak. Tidak ada Pihak yang memiliki hak untuk mengalihkan kepentingannya dan kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada pihak lain, kecuali telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lain.

 

16. Ketentuan Lain

  1. Perubahan atas Perjanjian ini akan diatur secara tertulis dan disetujui oleh Para Pihak dalam suatu dokumen amandemen atau perubahan atas Perjanjian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  2. Perjanjian ini mengesampingkan seluruh negosiasi, kesepakatan yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan yang pernah dibuat sebelumnya oleh Para Pihak. Tidak ada pengertian-pengertian, kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk apapun kecuali yang diatur secara jelas dalam Perjanjian ini.
  3. Apabila  terdapat  pertentangan antara ketentuan pada Perjanjian dan ketentuan-ketentuan lain yang telah disetujui secara tertulis oleh Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menggunakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
  4. Para Pihak adalah merupakan kontraktor independen dan Perjanjian ini tidak akan membentuk hubungan kemitraan, usaha patungan, pekerjaan, waralaba, atau keagenan apapun antara Para Pihak. Salah satu Pihak tidak memiliki hak untuk mengikat Pihak lain atau menimbulkan kewajiban-kewajiban atas nama Pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain. 
  5. Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian ini dapat disampaikan (i) secara langsung, (ii) dikirimkan dengan kurir tercatat, (iii) dikirimkan melalui email, atau (iv) dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat sebagai berikut:

    PT Infokes Indonesia
    Jalan Profesor Doktor Soeria Soemantri No 8-D, Sukawarna, Kec. Sukajadi Kota Bandung, Jawa Barat, 40164
    Nama : Ganjar Santosa
    Nomor Telepon : 02232097053

Ulasan media tentang eClinic

B. Syarat & Ketentuan

1. Umum

  1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Langganan Utama (“Perjanjian”) dan Formulir Berlangganan Aplikasi Sistem Elektronik Klinik (“Formulir Berlangganan”).

  2. Syarat dan Ketentuan ini mengatur secara eksklusif hubungan dan perjanjian antara PT INFOKES INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan negara Republik Indonesia, berdomisili di Kabupaten Bandung (“Infokes” / “Kami”) dengan Anda, Pelanggan (“Anda” / “Pelanggan”), sehubungan dengan pemberian layanan yang diberikan oleh Infokes sebagaimana diatur dalam Perjanjian dan/atau Formulir Berlangganan (“Layanan”). Untuk menghindari keraguan, Pelanggan juga mencakup cabang dari klinik-klinik yang juga mendapatkan Layanan dari Infokes berdasarkan Perjanjian. Termasuk dalam cakupan Layanan, adalah:
    • Penggunaan dan/atau akses kepada Aplikasi dan/atau sistem eClinic;
    • Penggunaan dan/atau akses Situs Web (www.eclinic.id); dan
    • penggunaan fitur, layanan, dan produk Kami lainnya yang tersedia dalam Situs Web atau Aplikasi.
      (secara keseluruhan disebut sebagai “Platform”).

  3. Tidak diperkenankan adanya modifikasi Perjanjian dan/atau Formulir Berlangganan apapun oleh Pelanggan, atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian, Formulir Berlangganan atau dokumen serupa lainnya yang bisa memiliki kekuatan atau efek apapun terlepas dari pernyataan apapun yang bertentangan dalam modifikasi, Formulir Berlangganan, atau dokumen lain tersebut.

  4.  Dalam menggunakan Layanan oleh Infokes, Pelanggan dengan ini memahami dan setuju secara eksplisit bahwa (i)  terdapat beberapa data pribadi Pelanggan yang harus disediakan oleh Pelanggan kepada Infokes untuk dapat menyediakan Layanan dan (ii) Infokes harus melakukan pemrosesan atas data pribadi tersebut untuk memastikan kelancaran Layanan. Ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Pelanggan tersebut dapat dibaca dalam Kebijakan Privasi terpisah yang harus disepakati oleh Pelanggan (“Kebijakan Privasi”). 
 
 

2. Khusus

  1. Tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian, Infokes akan memberikan kepada Pelanggan, melalui individu End-Users yang diizinkan atau diperbolehkan oleh Pelanggan untuk menggunakan Layanan, dan jika berlaku, orang-orang yang diizinkan atau diperbolehkan oleh Pelanggan untuk menerima pemberitahuan atau mendapat manfaat dari penggunaan Layanan oleh Pelanggan (secara kolektif, “End-Users”), dengan akses dan penggunaan Layanan semata-mata untuk tujuan bisnis dan/atau operasional internal Pelanggan. Layanan dapat diakses dan digunakan oleh Pelanggan dan End-Users hanya sesuai Perjanjian untuk jangka waktu berlangganan sebagaimana dijelaskan dalam Formulir Pesanan (“Jangka Waktu Berlangganan”). 

  2. Pelanggan sepakat dan memahami bahwa Infokes dapat menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk menyediakan Layanan kepada Pelanggan baik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan atau karena diamanatkan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau suatu kebijakan,. Sehubungan dengan hal tersebut, Infokes mungkin harus mengirimkan informasi yang disediakan oleh Pelanggan dan penggunanya kepada pihak ketiga tersebut. Pelanggan memahami dan sepakat bahwa Infokes tidak dapat menawarkan jaminan apapun, tambahan atau modifikasi prosedur, selain yang ditetapkan oleh penyedia layanan pihak ketiga terkait dengan layanan tersebut. Pelanggan setuju untuk terikat dan akan memastikan bahwa End-Users terikat oleh ketentuan penggunaan dan/atau kebijakan privasi dari penyedia layanan pihak ketiga tersebut, yang ketentuan penggunaan dan/atau kebijakan privasi dapat disediakan untuk Pelanggan berdasarkan permintaan. 

  3. Selama Pelanggan mematuhi persyaratan Perjanjian, Infokes akan memberikan dukungan dan bantuan sehubungan dengan penggunaan Layanan yang diizinkan oleh Pelanggan sebagaimana dirinci dalam Perjanjian.  

  4. Layanan dapat mengandalkan, memuat, atau memberikan End-Users data (termasuk data pribadi) atau konten lain yang disediakan oleh Pelanggan atau pihak ketiga, dan/atau tautan ke situs atau sumber daya yang disediakan oleh Pelanggan atau pihak ketiga. Infokes tidak bertanggung jawab atas ketersediaan data, konten, situs, atau sumber daya yang disediakan oleh Pelanggan atau pihak ketiga, dan tidak bertanggung jawab atas konten, layanan, atau materi apa pun yang disediakan oleh Pelanggan atau pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam atau dapat diakses melalui Layanan. 

  5. Layanan bukan merupakan atau menyediakan, juga tidak dimaksudkan untuk menjadi atau menyediakan, evaluasi medis, diagnosis, pemeriksaan, saran, konsultasi, atau perawatan. Infokes tidak bertanggung jawab atas hasil medis dari pengguna, pasien, atau individu lain mana pun. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memastikan bahwa hasil Layanan untuk Pelanggan atau End-Users (pengguna akhir) sesuai dengan tujuan Pelanggan. 

  6. Infokes tidak berkewajiban untuk memantau akses atau penggunaan interface (antarmuka) atau aplikasi pihak ketiga lainnya oleh pengguna manapun. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas semua konten pengguna (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian yang disediakan olehnya atau End-User manapun pada atau melalui interface dan aplikasi apapun yang disediakan oleh penyedia layanan pihak ketiga. 

  7. Pelanggan harus membayar semua Biaya Berlangganan yang ditetapkan dalam Formulir Berlangganan selama Jangka Waktu Berlangganan dan biaya lain apapun yang tercantum pada Formulir Berlangganan sesuai dengan persyaratan pembayaran faktur yang diterbitkan oleh Infokes. Jika Pelanggan gagal membayar biaya apapun pada tanggal jatuh tempo yang berlaku dalam faktur apapun yang dikeluarkan oleh Infokes, Infokes berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penggunaan Layanan oleh Pelanggan dan penggunanya. Semua biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan berdasarkan Perjanjian dan/atau Formulir Berlangganan, tidak termasuk semua pajak dan biaya pemerintah lainnya. Pelanggan bertanggung jawab atas pembayaran semua pajak dan biaya pemerintah yang berlaku.

  8. Pelanggan, atas namanya sendiri dan End-Users jika perlu, memberikan Infokes, suatu lisensi non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan bebas royalti untuk menggunakan Data Pelanggan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Langganan Utama) sesuai dengan Perjanjian. 

  9. Untuk tujuan peningkatan penyediaan Layanan,   Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa Infokes, dan penyedia layanan yang ditunjuk oleh Infokes, dapat mencatat, menyimpan, memproses, menggunakan, mengungkapkan, dan mentransfer Data Pelanggan sesuai dengan keperluan peningkatan layanan agar terlaksananya tujuan dari Layanan, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi. 

  10. Pelanggan dan Infokes setuju untuk mematuhi undang-undang atau peraturan privasi dan/atau perlindungan data pribadi yang berlaku seperti yang berlaku untuk pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, penggunaan, dan/atau pengungkapan data pribadi masing-masing pihak. 

  11. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Data Pelanggan hanya akan berisi data pribadi individu/pasien sehubungan dengan Pelanggan telah memberikan semua pemberitahuan dan pengungkapan (termasuk Kebijakan Privasi) dan telah memperoleh semua persetujuan dan perizinan yang berlaku dan sebaliknya memiliki semua otoritas, dalam setiap kasus sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang yang berlaku, untuk memungkinkan Infokes menyediakan Layanan, termasuk sehubungan dengan pengumpulan, penyimpanan, akses, penggunaan, pengungkapan, dan transmisi data pribadi, termasuk oleh atau ke Infokes dan ke atau dari semua pihak ketiga yang berlaku. 

  12. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada pihak lain bahwa (a) Formulir Berlangganan telah ditandatangani dan dikirimkan sebagaimana mestinya dan merupakan perjanjian yang sah dan mengikat yang dapat diberlakukan terhadap pihak tersebut sesuai dengan ketentuan; (b) dengan menandatangani Formulir Berlangganan ini, Pelanggan telah membaca dan memahami seluruh ketentuan terkait (i) Syarat dan Ketentuan dan (ii) Kebijakan Privasi, (c) Pihak yang menandatangani Formulir Berlangganan adalah pihak yang berwenang, memiliki kapasitas hukum, tidak diperlukan otorisasi atau persetujuan dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan pelaksanaan, pengiriman, atau pelaksanaan Perjanjian oleh pihak tersebut; dan (d) pelaksanaan, penyampaian, dan pelaksanaan Perjanjian tidak akan melanggar syarat atau ketentuan dari (i) anggaran dasar (untuk pihak yang berbentuk badan hukum), atau (ii) perjanjian lain manapun yang menjadi salah satu pihak atau terikat dengannya, sebagaimana berlaku.

  13. Tanpa mengesampingkan apapun yang bertentangan dalam Perjanjian dan sejauh diizinkan menurut hukum yang berlaku, Infokes hanya akan bertanggung jawab atas kerugian yang dapat dibuktikan sebagai kerugian yang timbul karena kegagalan Infokes memberikan Layanan atau kelalaian Infokes dalam pemberian Layanan. Untuk menghindari keraguan, tanggung jawab total dan kumulatif Infokes berdasarkan Perjanjian, bagaimanapun timbul, tidak akan melebihi jumlah biaya yang diterima oleh Infokes berdasarkan Perjanjian sebelum kejadian yang menimbulkan klaim.
 

3. Lain-Lain

  1. Kami dapat sewaktu-waktu, atas kebijakan Kami sendiri, mengubah Syarat dan Ketentuan dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan. Pelanggan harus meninjau perubahan Syarat dan Ketentuan ini secara berkala. Anda wajib untuk menyetujui seluruh perubahan Syarat dan Ketentuan ini untuk tetap menggunakan Layanan Kami.

  2. Kami berhak sewaktu-waktu menutup akun Pelanggan apabila terdapat indikasi kecurangan, penipuan, dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Jika Pelanggan memiliki pertanyaan tentang Syarat dan Ketentuan ini, peraturan-peraturan Kami, hak Pelanggan, silakan mengirim surat elektronik kepada Kami melalui [email protected].

  4. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian dan Formulir Berlangganan. Tidak ada  ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang  dapat dianggap sebagai pengesampingan atas setiap hak dan/atau kewajiban Infokes dan/atau Pelanggan yang mungkin timbul dari Perjanjian dan/atau Formulir Berlangganan.