Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Perbedaan Tarif Kapitasi dan Non BPJS
Home » BPJS » Perbedaan Tarif Kapitasi dan Non BPJS

Isi Konten

Perbedaan Tarif Kapitasi dan Non BPJS

Anda mungkin pernah mendengar istilah tarif kapitasi dan non BPJS? Mungkin sebagian dari Anda masih belum memahami apa itu perbedaan tarif kapitasi dan non BPJS. Dalam rangka meningkatkan transparansi layanan kesehatan, pemerintah telah menetapkan regulasi komprehensif yang mengatur mengenai tarif layanan kesehatan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Perbedaan Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi BPJS

Untuk lebih memahami perbedaan keduanya, maka ketahui dulu definisi dari masing-masing tarif. Berikut adalah definisi tarif kapitasi dan tarif non kapitasi (non BPJS):

Tarif Kapitasi 

Dilansir dari Permenkes RI No 3 Tahun 2023, Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasar dari jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis maupun jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sistem pembayaran ini diterapkan bertujuan untuk memberikan insentif kepada penyedia layanan kesehatan, sehingga bisa fokus pada pencegahan dan pengelolaan kesehatan, alih-alih hanya fokus pada jumlah layanan yang diberikan.

Tarif Non Kapitasi BPJS 

Sedangkan tarif non kapitasi BPJS adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Kesehatan FKTP yang tidak termasuk dalam cakupan kapitasi (misalnya, rujukan atau tindakan khusus yang tidak rutin). 

Perbandingan Sistem Pembayaran Kapitasi dan Non Kapitasi BPJS

Berikut adalah perbandingan sistem pembayaran kapitasi dan non kapitasi BPJS beserta dengan contohnya. 

Sistem Pembayaran Kapitasi 

Sistem pembayaran tarif kapitasi dihitung secara tetap untuk tiap pasien yang terdaftar dalam periode tertentu (sebagai contoh tiap bulan). Tanpa memandang jenis layanan yang mereka terima. 

Sebagai contoh, jika klinik memiliki 500 pasien terdaftar dan tarif kapitasi adalah Rp 100.000 per pasien per bulannya, maka FKTP akan menerima total pembayaran dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 50.000.000 per bulan. Tanpa memperhitungkan apakah pasien tersebut hanya memerlukan satu kunjungan atau beberapa kunjungan dalam bulan tersebut. 

Sistem Pembayaran Non Kapitasi BPJS

Sistem pembayaran non kapitasi dihitung berdasar jenis dan jumlah layanan yang diberikan kepada pasien. Setiap layanan, seperti pemeriksaan laboratorium, konsultasi dokter, atau prosedur medis memiliki biaya layanan tersendiri. 

Sebagai contoh, apabila seorang pasien menjalani konsultasi dokter dengan biaya Rp 100.000 dan pembelian obat sebesar Rp 100.000, maka FKTP akan menerima total pembayaran Rp 200.000 untuk layanan tersebut. 

Risiko dan Pengelolaan BIaya 

Perbedaan tarif kapitasi dan non kapitasi BPJS tentu memiliki risiko dan pengelolaan biaya. Berikut risiko dan pengelolaan biaya untuk tarif kapitasi dan non kapitasi BPJS: 

Risiko Dari Kapitasi 

Penyedia layanan kesehatan seperti klinik atau rumah sakit akan menanggung biaya yang lebih tinggi apabila pasien membutuhkan banyak layanan medis. Namun juga mendapatkan kepastian pendapatan dari pembayaran tetap oleh BPJS. 

Risiko Dari Non Kapitasi BPJS 

Sedangkan untuk tarif non kapitasi BPJS, risiko biaya terdistribusi antara BPJS dan FKTP. Apabila pasien membutuhkan banyak layanan, maka biaya total yang diberikan BPJS bisa lebih tinggi dan FKTP mendapatkan pembayaran sesuai dengan biaya layanan tersebut. 

Sekarang Anda sudah lebih memahami mengenai perbedaan tarif kapitasi dan non kapitasi bukan? Semoga dengan adanya informasi ini, semakin menambah wawasan Anda terkait regulasi mengenai tarif layanan kesehatan di Indonesia. 

Untuk meningkatkan produktivitas klinik Anda, percayakan pengelolaan manajemen klinik Anda kepada eClinic. Software sistem informasi manajemen yang menyediakan dashboard eksklusif dengan berbagai fitur canggih yang akan meningkatkan produktivitas klinik Anda. Daftar sekarang dan dapatkan program diskon 50% dengan isi form berikut ini.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.