Search
Close this search box.
Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Definisi, Ketentuan dan Tugas Pedagang Besar Farmasi
Home » Farmasi » Pedagang Besar Farmasi (PBF): Pengertian, Persyaratan dan Tugas

Isi Konten

Pedagang Besar Farmasi (PBF): Pengertian, Persyaratan dan Tugas

Di dalam dunia medis yang terus berkembang, peran pedagang besar farmasi menjadi kian vital dan kompleks. Bagi beberapa orang, istilah ini masih terdengar asing. Kali ini eClinic akan mengajak Anda untuk mengenal apa itu pedagang besar farmasi. Meliputi pengertian, persyaratan, dan juga tugasnya. 

Pengertian Pedagang Besar Farmasi

Saat membahas seputar industri kefarmasian, maka tidak bisa dipisahkan dari istilah PBF atau Pedagang Besar Farmasi. PBF merupakan pihak yang memiliki peranan penting dalam sistem distribusi atau penyaluran farmasi di Indonesia. 

Apakah Anda sudah pernah mendengar istilah ini? Untuk menambah wawasan Anda dalam di bidang medis dan farmasi, kami akan mengajak Anda untuk membahas seputar PBF dan tugasnya. 

Menurut Permenkes RI No.1148/Menkes/Per/VI/2011, Pedagang Besar Farmasi yang disingkat PBF adalah perusahaan yang memiliki bentuk badan hukum dan memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, ada juga yang disebut dengan PBF cabang. Apa pengertian PBF cabang? PBF cabang adalah PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan Umum PBF  

Pedagang Besar Farmasi dalam praktiknya memiliki persyaratan khusus untuk memperoleh izin. Persyaratan PBF tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa persyaratan umum BPF: 

  1. Untuk mendapatkan izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    • Berbadan hukum berupa perseroan terbatas
    • Memiliki NPWP 
    • Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai penanggung jawabnya 
    • Komisaris atau dewan pengawas dan direksi atau pengurus tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir 
    • Menguasai bangunan serta sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
    • Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan 
    • Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB 
  2. Dalam hal permohonan dalam rangka penanaman modal, pemohon harus memperoleh persetujuan penanaman modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tugas Pedagang Besar Farmasi 

PBF memiliki berbagai tugas penting dalam memastikan kelancaran pengadaan dan distribusi obat serta produk-produk kesehatan untuk masyarakat. Berikut merupakan tugas dari Pedagang Besar Farmasi: 

  1. Pengadaan dan penyimpanan obat

    Seperti yang sudah kita bahas bersama di pengertian PBF. Badan hukum ini bertanggung jawab untuk membeli obat-obatan dari produsen ataupun pemasok yang terpercaya. PBF harus bisa memastikan bahwa obat disimpan dengan baik, sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan.

  2. Menjamin distribusi obat secara menyeluruh

    Tugas paling penting dari PBF adalah menjamin distribusi obat-obatan secara menyeluruh ke berbagai apotek, klink, hingga rumah sakit. PBF harus dapat memastikan pengiriman tepat waktu, supaya tidak terjadi kekurangan stok yang berdampak ke pelayanan kesehatan masyarakat.

  3. Pengawasan dan penjaminan kualitas

    PBF juga bertanggung jawab untuk pengawasan dan penjaminan kualitas, mereka memastikan bahwa obat yang didistribusikan telah memenuhi standar. PBF bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi rutin dan memiliki sistem informasi manajemen yang baik untuk melacak dan menarik kembali obat yang kadaluarsa atau cacat.

  4. Kepatuhan terhadap peraturan

    PBF diwajibkan untuk mematuhi berbagai peraturan yang berlaku di industri medis dan farmasi. Hal ini termasuk perizinan, pelaporan, dan audit reguler. Kepatuhan terhadap peraturan ini memastikan bahwa aktivitas yang mereka lakukan legal dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Itu tadi pembahasan lengkap mengenai PBF dalam bidang farmasi. Salah satu tantangan dalam dunia farmasi yang kian kompleks adalah kebutuhan akan teknologi terkini yang dapat membantu pengelolaan farmasi dan klinik. 

Tidak perlu khawatir karena Anda dapat memanfaatkan eClinic. Dengan eClinic, Anda dapat mengoptimalkan proses distribusi, meningkatkan akurasi inventaris, dan memastikan semua regulasi dipatuhi. 

Jangan ragu untuk mencoba eClinic, Anda dapat merasakan berbagai manfaat untuk meningkatkan produktivitas klinik Anda. Coba secara gratis di sini

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi 
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.