Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Insiden Keselamatan Pasien dan Cara Meminimalisirnya
Home » Bisnis » Insiden Keselamatan Pasien dan Cara Meminimalisirnya

Isi Konten

Insiden Keselamatan Pasien dan Cara Meminimalisirnya

Insiden keselamatan pasien merujuk pada kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cedera pada pasien, yang seharusnya dapat dihindari. Ini mencakup kategori seperti “Kejadian Tidak Diharapkan”, “Kejadian Nyaris Cedera”, “Kejadian Tidak Cedera”, dan “Kejadian Potensial Cedera”.

Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk mengutamakan keselamatan pasien dalam pelayanan fasilitas kesehatan melalui pelaksanaan Program Keselamatan Pasien di fasilitas kesehatan yang mematuhi Standar. Langkah-langkah ini mencakup:

  • Undang–undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Mengatur aspek hukum terkait keselamatan pasien di rumah sakit.
  • Permenkes No.1691 th 2011 tentang keselamatan pasien di rumah sakit: Menetapkan pedoman dan persyaratan keselamatan pasien di rumah sakit.
  • Permenkes No 11 th 2017 tentang keselamatan pasien di rumah sakit: Merinci langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.

Menteri Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) & Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP­RS) juga telah menetapkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit pada Seminar Nasional PERSI pada tanggal 21 Agustus 2005. Selain itu, Pembentukan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP­RS) oleh PERSI pada tanggal 01 Juni 2005 dan pada tahun 2015, diterbitkan buku pedoman pelaporan insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit.

Penting dicatat bahwa langkah-langkah ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit, melainkan untuk semua jenis fasilitas kesehatan. Semua fasyankes diharapkan dapat mengadopsi standar dan peraturan tersebut sebagai pedoman untuk meningkatkan keselamatan pasien secara umum.

Pengertian Insiden Keselamatan Pasien

Insiden keselamatan pasien mencakup semua kejadian atau situasi yang berpotensi menyebabkan kerugian (penyakit, cedera, cacat, kematian, kerugian, dan lain-lain). Insiden tersebut dapat dicegah dan seharusnya tidak terjadi, karena masuk dalam satu disiplin tertentu.

Seperti yang diuraikan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, insiden keselamatan pasien mencakup kejadian yang sengaja atau tidak sengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi menyebabkan cedera pada pasien. Klasifikasi ini terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), dan Kejadian Potensial Cedera (KPC). Insiden keselamatan pasien dapat terjadi tanpa direncanakan, menimbulkan risiko bagi pasien, dan menghambat pencapaian hasil yang diinginkan dalam penyembuhan pasien.

Keselamatan Pasien

Sesuai dengan regulasi yang disebutkan di atas, keselamatan pasien adalah suatu sistem yang meningkatkan keamanan perawatan pasien. Ini melibatkan penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan risiko dan mencegah cedera yang disebabkan oleh kesalahan dalam pelaksanaan atau kelalaian tindakan yang seharusnya diambil.

Implementasi Keselamatan Pasien

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan keselamatan pasien, seperti yang diatur dalam peraturan tersebut. Implementasi keselamatan pasien melibatkan pembentukan sistem layanan yang menerapkan 1) Standar keselamatan pasien, 2) Sasaran keselamatan pasien, dan 3) Tujuh langkah keselamatan pasien.

Tujuh Langkah Keselamatan Pasien

Seringkali, insiden keselamatan pasien luput dari perhatian petugas kesehatan karena hanya insiden yang ditemukan secara kebetulan yang dilaporkan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, melalui Peraturan No. 1691/2011, menekankan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu memperhatikan Pedoman dan SOP Keselamatan Pasien sebagai upaya untuk meminimalkan insiden keselamatan pasien.

Peraturan No. 1691/2011 merumuskan Tujuh Langkah Keselamatan Pasien dalam penyelenggaraan keselamatan pasien, termasuk:

  1. Membangun kesadaran akan nilai Keselamatan Pasien;
  2. Memimpin dan mendukung staf;
  3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
  4. Mengembangkan sistem pelaporan;
  5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
  6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan Pasien; dan
  7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem Keselamatan Pasien.

Penjelasan di atas menggambarkan hubungan erat antara identifikasi jenis insiden dan pencegahan insiden keselamatan pasien. Insiden keselamatan pasien dapat dicegah atau diminimalkan dengan meningkatkan pengetahuan semua petugas kesehatan dan mendorong budaya keselamatan di antara pasien, termasuk melaporkan dan belajar dari setiap insiden yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, petugas kesehatan perlu memiliki kesadaran, belajar dari kesalahan, dan melaporkan insiden dengan segera.

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.