Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Ingin Buka Klinik? Berikut Cara Mendapatkan Izinnya
Home » Regulasi » Ingin Buka Klinik? Berikut Cara Mendapatkan Izinnya

Isi Konten

Ingin Buka Klinik? Berikut Cara Mendapatkan Izinnya

Klinik memiliki peran yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya karena klinik dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Artikel ini akan mengulas lebih jauh mengenai syarat dan ketentuan perizinan klinik, khususnya klinik pratama. 

Pengertian Klinik 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau pelayanan medis spesialistik. Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan/atau pelayanan gawat darurat. 

Dalam mendirikan klinik, pemilik klinik wajib memperoleh dua izin, yakni izin mendirikan dan izin operasional klinik. Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak informasi berikut. 

Izin Mendirikan Klinik 

Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik baru, tentunya Anda harus memiliki izin pendirian klinik yang didapatkan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin pendirian klinik ini diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang setelahnya.

Syarat Mendapatkan Izin Mendirikan Klinik 

Untuk mendapatkan izin pendirian yang diperoleh dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Anda dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa persyaratan lengkap yang meliputi:

  1. Identitas lengkap pemohon.
  2. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  3. Salinan/fotokopi yang sah dari sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  4. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Persyaratan-persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh penyelenggara klinik. Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu melengkapi persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. Untuk melihat persyaratan tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. 

Izin Operasional Klinik

Setelah mendapatkan izin pendirian klinik, penyelenggara klinik juga harus mengajukan permohonan izin operasional klinik kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Izin operasional klinik adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada suatu klinik untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi tenaga medis, sarana dan prasarana, maupun pelayanan yang diberikan.

Berbeda dengan izin mendirikan klinik yang memiliki jangka waktu 6 bulan, izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin operasional habis.

Syarat Mendapatkan Izin Operasional 

Sama dengan syarat mendapatkan izin pendirian klinik, untuk mendapatkan izin operasional klinik, Anda harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Persyaratan teknis yang meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Simak informasi detailnya berikut ini.
    • Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
    • Prasarana dan Prasarana Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik, yang meliputi:
      • instalasi sanitasi;
      • instalasi listrik;
      • pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
      • ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; 
      • sistem gas medis;
      • sistem tata udara;
      • sistem pencahayaan;
      • prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
    • Tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Peralatan medis dan nonmedis harus memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
    • Klinik rawat inap harus memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker, dan 
    • Klinik rawat inap harus menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
  2. Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

Dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan izin. Keputusan ini dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin, atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas. Setelah sukses mendirikan sebuah klinik beserta dengan perizinannya, maka klinik Anda dapat beroperasi.

Optimalkan Pelayanan Klinik dengan SIM Klinik

SIM Klinik menjadi pilihan tepat untuk menjadikan bisnis klinik Anda menjadi lebih efisien dari segi biaya, waktu, maupun tenaga. eClinic hadir sebagai Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik) yang dapat memudahkan operasionalisasi klinik dan memaksimalkan pelayanan kesehatan di klinik Anda, dengan layanan berikut:

  • Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai standar

RME eClinic telah memenuhi standar Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan terintegrasi dengan aman melalui sistem RME eClinic.

  • Terintegrasi dengan SATUSEHAT dan PCare BPJS

    eClinic secara resmi sudah terdaftar sebagai Perusahaan Penyedia Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Guna meningkatkan efisiensi, software eClinic juga telah terhubung langsung dengan PCare BPJS.

  • Keamanan dan kepatuhan terjamin

    eClinic mengutamakan keamanan informasi pasien. Sistem kami sudah memenuhi standar keamanan ISO 27001 dan sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di PSE Kominfo.

  • Customer support yang aktif membantu

    eClinic menawarkan dukungan 24/7 untuk membantu Anda dalam menjawab pertanyaan dan mengatasi masalah teknis. Tim kami selalu berupaya memastikan Anda menerima bantuan saat Anda membutuhkannya.

Klik di sini untuk mencoba eClinic sekarang!

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.