Kementerian Kesehatan RI saat ini tengah berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berbasis sistem informasi digital dan saling terintegrasi. Dalam mendukung upaya ini, pada 26 Juli 2022 lalu, Kemenkes luncurkan SATU SEHAT sebagai platform Indonesia Health Service (IHS) yang dapat mengintegrasikan data kesehatan individu dalam bentuk Rekam Medis Elektronik. Kali ini kita akan membahas lebih detil mengenai SATU SEHAT dan bagaimana Klinik dapat berkontribusi terhadap kesuksesannya.
SATU SEHAT Kemenkes
SATU SEHAT adalah platform integrasi dan standarisasi layanan data kesehatan Indonesia yang mencakup data rekam medis hingga resume medis dari berbagai macam standarisasi menjadi satu kesatuan data yang seragam dan terintegrasi. Dalam upaya mengintegrasikan data kesehatan dan memudahkan dalam membagi-pakaikan data, SATU SEHAT menjadi platform yang menghubungkan antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Melalui SATU SEHAT, pertukaran data kesehatan di Indonesia akan menjadi lebih efektif, efisien, serta lebih menguntungkan pasien maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).
Bagi pasien, kemudahan akan dirasakan ketika ingin berobat ke fasyankes yang berbeda di mana mereka tidak perlu repot membawa berkas rekam medis fisik karena data rekam medis pasien sudah terintegrasi antara fasyankes sebelumnya dan fasyankes baru yang dituju.
Pasien juga bisa mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya secara transparan. Begitu juga dengan fasyankes, platform ini akan sangat membantu efisiensi tenaga kesehatan (nakes) karena nakes tidak perlu menginput data yang berulang pada aplikasi yang berbeda. Nakes hanya mengisi satu aplikasi yang secara otomatis terhubung dengan aplikasi kesehatan lainnya.
Regulasi Terkait SATU SEHAT
Dalam mendukung sistem data kesehatan digital yang lengkap dan terintegrasi, Kemenkes RI telah menerbitkan regulasi yang mengatur integrasi data kesehatan dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan.
Menurut Permenkes ini, Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data bidang kesehatan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi.
Definisi ini selaras dengan fungsi SATU SEHAT yang terus berkomitmen dalam melakukan standarisasi dan integrasi data yang mudah dibagi pakaikan sehingga dapat mendukung transformasi digital data kesehatan di Indonesia.
Selain Permenkes nomor 18 tahun 2022, implementasi SATU SEHAT yang dapat membagi pakaikan data rekam medis juga tercakup pada Permenkes nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis elektronik. Permenkes ini mengharuskan sebuah fasyankes untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik yang mana hal ini mendukung implementasi SATU SEHAT dalam membagi pakaikan data rekam medis elektronik dalam satu sistem yang terintegrasi.
Dukungan Klinik terhadap SATU SEHAT!
Setiap fasyankes, termasuk klinik, wajib mendukung integrasi SATU SEHAT sesuai yang diprogramkan oleh Kemenkes yakni dengan menyelenggarakan pencatatan rekam medis elektronik. Klinik Anda dapat bermitra dengan eClinic sebagai layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik terpercaya yang dapat membantu Anda menyelenggarakan rekam medis elektronik di Klinik Anda. eClinic terus berkomitmen dalam mendukung visi dan misi pemerintah dalam melakukan transformasi kesehatan serta mempertahankan kualitas kesehatan mengikuti regulasi pemerintah seperti integrasi dengan Platform IHS SATU SEHAT dan mengikuti Permenkes 18 tahun 2022 dan Permenkes 24 tahun 2022.
Integrasi RME Klinik Anda dengan SATUSEHAT bersama eClinic
Klinik Anda dapat menyelenggarakan rekam medis elektronik melalui penggunaan SIM klinik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Hal tersebut dapat tercapai melalui penggunaan eClinic, penyedia sistem informasi nanajemen klinik yang juga telah terintegrasi dengan BPJS. Penggunaan eClinic mampu membantu klinik Anda dalam proses integrasi dengan SATUSEHAT.
Berikut langkah integrasi rekam medis klinik dengan SATUSEHAT:
- Pastikan klinik Anda sudah melakukan registrasi fasyankes dan memiliki kode fasilitas kesehatan (wajib dalam proses integrasi dengan SATUSEHAT).
- Klinik menghubungi tim sales eClinic melalui WhatsApp atau dengan mengisi form pada laman eclinic.id.
- Jika klinik Anda memutuskan untuk berlangganan sistem eClinic maka tim eClinic akan membantu dalam pembuatan akun klinik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Jika klinik Anda sudah berlangganan sistem eClinic, Anda dapat menghubungi tim kami untuk meminta panduan untuk integrasi dengan SATUSEHAT.
- Klinik kemudian perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk proses integrasi, yakni: (1) Dokumen Surat Izin Operasional, (2) Dokumen Pakta Integritas, (3) Surat Kuasa/Surat Tugas.
- Jika dokumen sudah siap, tim eClinic akan menentukan jadwal/agenda panduan dengan klinik Anda.