Di dalam dunia kesehatan, kerjasama antar institusi medis menjadi hal yang sangat krusial guna memastikan kualitas pelayanan yang optimal bagi pasien. Salah satu jenis kerjasama yang sering dijumpai dalam dunia medis yaitu antara klinik dengan apotek. Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai contoh MOU kerjasama klinik dengan apotek.
Apa itu MOU?
MoU merupakan kepanjangan dari Memorandum of Understanding, yang jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia memiliki beragam makna. Mulai dari nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, atau perjanjian pendahuluan.
Tujuan utama dari pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut:
- Memperjelas kesepakatan kedua belah pihak
- Menjamin kepatuhan hukum
- Mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas untuk mencapai tujuan bersama
- Memperkuat kepercayaan dan hubungan baik kedua belah pihak
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas
Contoh MOU Kerjasama Klinik Dengan Apotek
Sebelum membuat MOU kerjasama untuk klinik dengan apotek, Anda perlu mengetahui apa saja poin penting yang harus ada di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang tertuang dalam MoU klinik dengan apotek:
- Pihak-Pihak yang Bekerjasama
Hal pertama yang harus ada di dalam MoU adalah pihak-pihak yang akan bekerjasama dalam perjanjian tersebut. Bisa disebutkan pihak pertama yaitu klinik Anda, dan pihak kedua adalah apotek yang akan Anda ajak untuk bekerjasama. - Definisi, Maksud, dan Tujuan
Jelaskan definisi, maksud, dan tujuan yang akan tertuang pada MoU dengan apotek. Sebagai contoh Anda bisa menjelaskan definisi apa itu klinik pratama, pasien, dan menjelaskan definisi kerjasama antara pihak klinik dengan pihak apotek. - Tujuan dan Ruang Lingkup Kerjasama
Jelaskan tujuan utama dari kerjasama antara klinik dengan apotek. Ruang lingkup kerjasama meliputi apa saja layanan kesehatan yang disediakan, contohnya penyediaan obat, konsultasi farmasi, atau layanan tambahan kesehatan yang lainnya. - Prosedur Pelayanan
Dalam poin prosedur pelayanan Anda bisa menjelaskan prosedur pelayanan yang dilakukan antara pihak pertama dengan pihak kedua, yaitu antara klinik dan apotek. Dengan begitu prosedur menjadi jelas, dan masing-masing pihak bisa mengikutinya untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama di awal. - Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Anda juga bisa memberikan rincian tugas dan tanggung jawab klinik dan apotek dalam kerjasama yang dibuat. Sebisa mungkin berikan pembagian peran dengan jelas, sebagai contoh pembagian peran dalam pengelolaan stok obat, distribusi obat, dan pelaporan. - Jangka Waktu Perjanjian
Dalam MoU juga biasanya ada jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut, dan kondisi untuk perpanjangan. Anda bisa menambahkan syarat-syarat untuk mengakhiri kerjasama dan apa dampaknya bagi kedua pihak. - Lain-Lain
Pada pasal terakhir, Anda bisa menambahkan pasal lain-lain. Pasal ini biasanya memberitahukan bahwa hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur di kemudian hari dengan perjanjian tersendiri, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan mencakup poin-poin MoU di atas, Anda bisa mengetahui hal-hal penting apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat MoU antara klinik dan apotek.
Itu tadi beberapa informasi yang dapat eClinic sampaikan mengenai contoh MoU kerjasama klinik dengan apotek. Sebelum Anda menyusun MoU, pastikan memahami apa saja poin penting yang perlu dibahas dalam perjanjian tersebut.
Apabila Anda ingin mengembangkan klinik berbasis digital, percayakan kepada eClinic sebagai SIM klinik yang menghadirkan berbagai fitur bagi pengelola klinik maupun pasien. Dapatkan demo gratis dengan mendaftar pada link berikut ini. Dikembangkan oleh Infokes, penyedia sistem kesehatan terpercaya di Indonesia.