Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Apa Saja Kode Etik Kedokteran di Indonesia?
Home » Bisnis » Apa Saja Kode Etik Kedokteran di Indonesia?

Isi Konten

Apa Saja Kode Etik Kedokteran di Indonesia?

Kode etik kedokteran merupakan panduan moral dan profesional yang harus diikuti oleh setiap praktisi medis dalam menjalankan tugasnya. Artikel ini akan mengajak Anda untuk membahas apa itu kode etik kedokteran dan apa saja kode etiknya. Untuk memahami lebih lanjut, simak pembahasannya di bawah ini! 

Definisi Kode Etik Kedokteran 

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) adalah kumpulan norma untuk menuntun dokter di Indonesia selaku kelompok profesi yang berpraktik di masyarakat. Kode etik kedokteran juga didefinisikan sebagai seperangkat prinsip dan standar moral yang harus dipatuhi oleh profesional medis dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Di Indonesia, kode etik kedokteran diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap dokter bekerja secara profesional, demi kepentingan dan kesejahteraan pasien. 

Dengan memahami kode etik dokter, diharapkan para dokter mampu membangun kepercayaan dan hubungan yang lebih baik dengan pasien. Serta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan medis

Kode Etik Kedokteran di Indonesia 

Kode etik kedokteran memiliki 4  kewajiban yang diuraikan dalam beberapa pasal tiap kewajibannya. Berikut adalah nilai-nilai tanggung jawab profesional profesi kedokteran dalam KODEKI: 

  1. Kewajiban Umum

    • Pasal 1 (Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan/atau janji dokter.)
    • Pasal 2 (Seorang  dokter wajib   selalu  melakukan  pengambilan  keputusan profesional secara  independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi)
    • Pasal 3 (Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan serta kemandirian profesi.
    • Pasal 4 (Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.) 
    • Pasal 5 (Setiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan  psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.)
    • Pasal 6 (Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau  pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.)
    • Pasal 7 (Setiap dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.)
    • Pasal 8 (Setiap dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.)
    • Pasal 9 (Setiap dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien diketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.)
    • Pasal 10 (Setiap dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.)
      Pasal 11 (Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani.)
    • Pasal 12 (Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan  aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.)
    • Pasal 13 (Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.)
  2. Kewajiban Terhadap Pasien 

    • Pasal 14 (Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan serta keterampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.)
    • Pasal 15 (Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi  dengan keluarga dan penasehatnya, termasuk  dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.)
    • Pasal 16 (Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.)
    • Pasal 17 (Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.)
  3. Kewajiban Terhadap Teman Sejawat 

    • Pasal 18 (Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan) 
    • Pasal 19 (Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasar prosedur tertentu yang etis) 
  4. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri 

    • Pasal 20 (Setiap dokter wajib memelihara kesehatannya sehingga dapat bekerja dengan baik) 
    • Pasal 21 (Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kedokteran/kesehatan dan ilmu pengetahuan) 

Memahami dan mematuhi kode etik kedokteran di Indonesia adalah kunci untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter sudah dengan standar tertinggi. Kode etik ini tidak hanya melindungi hak-hak pasien saja, melainkan juga memandu dokter dalam mengambil keputusan yang etis serta profesional. 

Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting untuk memahami dan mendukung penerapan kode etik kedokteran demi terciptanya sistem kesehatan yang lebih baik dan terpercaya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda semuanya!

  1. Kode Etik Kedokteran Indonesia – MKEK IDI. (n.d.). http://mkekidi.id/kode-etik-kedokteran-indonesia/
  2. Fhui, H. (n.d.). Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagai Penjaga Profesionalitas Dokter Oleh Wahyu Andrianto – Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/kode-etik-kedokteran-indonesia-sebagai-penjaga-profesionalitas-dokter-oleh-wahyu-andrianto/
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.