BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Tentu masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan program kesehatan yang satu ini. Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi dari BPJS Kesehatan. eClinic akan mengajak Anda untuk memahami Regulasi Pelayanan BPJS Kesehatan RI. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Penjelasan Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang terpercaya dan berkualitas untuk seluruh warga Indonesia.
BPJS sendiri merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program jaminan kesehatan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan diciptakan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang layak dan merata bagi seluruh penduduk di Indonesia, tanpa memandang status ekonomi mereka.
Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan 2024
Mengenai regulasi pelayanan BPJS Kesehatan, pada tahun 2024 pemerintah Presiden Joko Widodo menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Yang mana sebelumnya kita ketahui bahwa sistem BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan sistem regulasi ini tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa perbedaan KRIS dan sistem BPJS yang lama? BPJS saat ini memiliki 3 kelas, yang mana pembagian tersebut dibedakan berdasar besarnya iuran dan kualitas ruangan dan fasilitas yang diberikan selama perawatan.
Dalam sistem KRIS nantinya, semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas dan ruang perawatan yang sama sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Regulasi pelayanan BPJS Kesehatan terbaru ini akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan harus bisa dilakukan oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui regulasi pelayanan BPJS Kesehatan terbaru, kami akan mengajak Anda untuk tahu apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.
Hak Peserta BPJS Kesehatan
Berikut adalah hak yang harus diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan:
- Mendapatkan pelayanan kesehatan
- Mendapatkan pelayanan darurat
- Mendapatkan perlakuan yang adil dan setara
- Mendapatkan informasi yang jelas dan detail
- Pengaduan dan penyelesaian sengketa
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peserta BPJS Kesehatan:
- Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu
- Mendaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Memenuhi prosedur pelayanan
- Melaporkan perubahan data
- Menggunakan layanan sesuai dengan kebutuhan
Setelah membaca informasi di atas, semoga Anda lebih memahami apa saja regulasi pelayanan BPJS Kesehatan di Indonesia dan dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Apabila Anda mengelola klinik dan membutuhkan software manajemen untuk meningkatkan kinerja, hingga pendapatan klinik Anda manfaatkan eClinic by Infokes. Lengkap dengan dashboard, rekam medis elektronik, 24/7 customer service, dan terintegrasi secara penuh dengan SATUSEHAT.
Untuk mencoba software eClinic secara gratis, klik link ini dan isi pendaftaraan permintaan demo sesuai data diri Anda. Tim kami akan segera menghubungi Anda.