Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Apa itu Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
Home » Bisnis » Apa itu Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien

Isi Konten

Apa itu Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien

Pelaporan insiden keselamatan pasien merupakan langkah krusial dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien di berbagai fasilitas medis. eClinic akan membahas secara mendalam mengenai apa itu pelaporan insiden untuk keselamatan pasien. Temukan informasi lengkapnya di bawah ini!

Definisi Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien 

Keselamatan pasien (patient safety) didefinisikan sebagai penghindaran bahaya yang tidak terduga atau tidak diinginkan kepada pasien selama masa perawatan kesehatan. Sedangkan, insiden keselamatan pasien merupakan kejadian atau situasi yang dapat menimbulkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien yang seharusnya tidak terjadi. 

Insiden keselamatan pasien di rumah sakit dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut: 

  • Kejadian Potensial Cedera (KPC)

    Yang pertama adalah Kejadian Potensial Cedera yang disingkat KPC, merupakan kondisi yang sangat berpotensi menimbulkan cedera pada pasien tapi belum terjadi insiden.

  • Kejadian Nyaris Cedera (KNC)

    Kejadian Nyaris Cedera yang disingkat KNC merupakan insiden yang belum sampai terpapar atau menyebabkan pasien cedera.

  • Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)

    Kejadian Tidak Diharapkan yang disingkat KTD yaitu insiden yang menimbulkan cedera pada pasien.

  • Kejadian Sentinel

    Merupakan suatu KTD yang mengakibatkan cedera serius hingga kematian pada pasien.

Sedangkan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) adalah sistem yang mendokumentasikan laporan insiden, analisis, serta solusi pelayanan. Pelaporan insiden dilakukan saat terjadi insiden pada pada pasien. 

Secara singkat laporan insiden keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh petugas medis yang menemukan insiden. Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan akan melaporkan kepada Komite Keselamatan secara anonim dan tertulis tiap kejadian yang terjadi pada pasien. Yang selanjutnya akan dilakukan analisis penyebab, rekomendasi, dan solusi. 

Regulasi Tentang Sistem Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien 

Sistem pelaporan insiden keselamatan pasien ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 308 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Regulasi ini menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk sistem pelaporan keselamatan pasien di Indonesia. 

Dalam regulasi ini, setiap fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memiliki sistem pelaporan insiden yang efektif dan responsif, serta memastikan bahwa setiap insiden pasien dicatat, dianalisis, dan ditindaklanjuti dengan tepat. 

Regulasi ini dibuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sehingga memungkinkan identifikasi dan mitigasi risiko lebih awal. Juga meningkatkan budaya keselamatan di lingkungan pelayanan kesehatan. 

Panduan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien 

Berikut merupakan panduan pelaporan insiden keselamatan pasien menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 308 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien:

  1. Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada tim Keselamatan Pasien dalam waktu selambat-lambatnya 2x 24 jam dengan menggunakan format laporan yang telah ditentukan 
  2. Laporan diverifikasi oleh tim Keselamatan Pasien untuk memastikan kebenaran terkait insiden 
  3. Tim Keselamatan Pasien melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan pemeriksaan dokumen 
  4. Tim Keselamatan Pasien menentukan derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause Analysis (RCA) dengan metode baku untuk menemukan akar permasalahan dari insiden yang terjadi pada pasien 
  5. Tim Keselamatan Pasien memberikan rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasar Root Cause Analysis (RCA)
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Root Cause Analysis (RCA) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Komite Nasional Keselamatan Pasien 

Itu tadi beberapa informasi mengenai apa itu pelaporan insiden keselamatan pasien beserta pedomannya.  Sebagai pengurus fasilitas layanan kesehatan, jangan biarkan insiden menghambat tujuan Anda dalam memberikan pelayanan terbaik.

Gunakan eClinic, sistem manajemen klinik terintegrasi yang membantu Anda mencatat, menganalisis, dan menindaklanjuti setiap insiden dengan efisien. Bergabunglah bersama kami dan rasakan manfaat eClinic dalam meningkatkan keselamatan pasien dan operasional klinik.

Coba gratis sekarang di sini!

  1. SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI SEBUAH RUMAH SAKIT SWASTA DI KUDUS 
  2. Rsudza. (2017, December 29). Pentingnya Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit – Tabloid RSUDZA LAM HABA.
  3. England, N. (2024, May 27). NHS England » Patient safety. https://www.england.nhs.uk/patient-safety/#:~:text=Patient%20safety%20is%20the%20avoidance,improvements%20in%20safety%20and%20quality.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 308 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.