Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Tarif Jasa Pelayanan Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Home » Farmasi » Tarif Jasa Pelayanan Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

Isi Konten

Tarif Jasa Pelayanan Farmasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

Kebijakan mengenai harga obat dibuat bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterjangkauan biaya bagi masyarakat. Untuk memahami lebih lengkap mengenai tarif obat, simak lengkapnya di bawah ini.

Apa itu HET?

Mungkin Anda sudah sering mendengar HET pada obat, apa itu HET? HET merupakan singkatan dari Harga Eceran Tertinggi atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Maximum Retail Price (MRP).

HET merupakan harga tertinggi yang boleh diberlakukan pada sebuah produk pada suatu negara dan ditentukan oleh pemerintah. Dalam layanan farmasi, HET Obat merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat, dan instalasi farmasi di rumah sakit ataupun klinik. 

Apotek atau pihak yang menjual obat diperbolehkan menjual produk di bawah HET, namun tidak boleh menjual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tujuan ditetapkan HET yaitu untuk memastikan pedagang eceran tidak dapat menjual produk di atas harga wajar yang telah ditetapkan.

Harga Obat Menurut Peraturan Menteri Kesehatan 

Dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat sebagai salah satu upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat di Indonesia, perlu dibuat regulasi mengenai harga eceran tertinggi obat. 

Penentuan harga obat dalam layanan farmasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. 

Pada BAB III mengenai Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat pada Pelayanan Kefarmasian Pasal 7 dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit atau klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah daripada HET. 
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apotek, toko obat, dan instalasi rumah sakit atau klinik dapat menjual obat bisa menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET pada bila harga yang tercantum pada label obat sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Dalam hal apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit atau klinik menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (2), maka apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit atau klinik harus memberikan penjelasan kepada masyarakat atau konsumen. 

Biaya Pelayanan Farmasi di Apotek atau Instalasi Klinik 

Sekarang eClinic akan mengajak Anda untuk tahu biaya pelayanan farmasi untuk apotek maupun instalasi klinik. Pelayanan kefarmasian harus dilaksanakan oleh Apoteker setelah pasien menyetujui dan menyelesaikan seluruh biaya pelayanan farmasi (BPF).

Pelayanan farmasi klinik meliputi: 

  1. Pengkajian resep 
  2. Dispensing 
  3. Pelayanan informasi obat (PIO) 
  4. Konseling 
  5. Pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care) 
  6. Pemantauan terapi obat (PTO) 
  7. Monitoring efek samping obat (MESO) 

Berikut merupakan detail biaya pelayanan farmasi yang perlu anda ketahui: 

  1. Biaya pelayanan farmasi (BPF) terdiri dari: 
  • Komponen Harga Dasar Obat (HDO) 
  • Komponen Tarif Jasa Pelayanan Farmasi (JPF) Total Biaya Pelayanan Farmasi dirumuskan sebagai: 

BPF = HDO + Tarif JPF

  1. Tarif Jasa Pelayanan Farmasi (JPF) sifatnya additional dan terpisah dari Harga Dasar Obat (HDO). 
  2. Dalam pelaksanaannya tarif jasa pelayanan farmasi dibagi menjadi dua yaitu non asuransi (reguler) dan asuransi (non reguler). 

Adanya regulasi yang diatur pemerintah mengenai tarif jasa pelayanan farmasi dan harga obat, penting bagi instalasi farmasi klinik untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan guna memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat. 

Untuk memaksimalkan pengalaman pasien dalam mendapatkan pelayanan yang efisien dan tepat, eClinic hadir sebagai solusi yang menawarkan fitur-fitur canggih untuk memudahkan akses dan pengelolaan layanan kesehatan. 

Bersama eClinic, Anda dapat mengoptimalkan proses pendaftaran pasien online hingga kemudahan pengelolaan persediaan farmasi. Segera coba gratis dengan mengisi form berikut ini

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat 
  2. Pedoman Biaya Pelayanan Farmasi (BPF) – Jawa Barat 
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.