Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Home » Regulasi » Jangan Sampai Kena Sanksi Kemenkes karena Salah Pilih RME

Isi Konten

Jangan Sampai Kena Sanksi Kemenkes karena Salah Pilih RME

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. RME merupakan sistem pendokumentasian dan pengelolaan rekam medis secara elektronik yang memenuhi standar dan pedoman yang berlaku. RME yang dimaksud bisa yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infographic Sanksi Fasyankes yang Salah Pilih RME
Infographic Sanksi Fasyankes yang Salah Pilih RME

Sanksi bagi Fasyankes yang Tidak Menyelenggarakan RME dengan Benar

Lebih lanjut, kini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME sesuai aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:

  1. Teguran tertulis, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  2. Rekomendasi penyesuaian status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang:
    1. telah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Maret 2024.
    2. telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT namun data kunjungan pasien kurang dari 50% (lima puluh persen) terkirim ke Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Juli 2024.
    3. telah menyelenggarakan RME yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT dan data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT, paling lambat 31 Desember 2024.
    4. khusus bagi Puskesmas, belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah sesuai modul yang tersedia yang mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam SATUSEHAT, paling lambat 31 Desember 2023.
  3. Rekomendasi pencabutan status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mengimplementasikan RME sama sekali, paling lambat 31 Juli 2024.

Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga dapat meminta pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang.

SE No. HK.02.01-MENKES-1030-2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes Serta Penerapan Sanksi Administratif

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.