Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Surat Edaran Menteri Kesehatan Tentang Penyelenggaraan RME Dan Penerapan Sanksi Administratif
Home » Regulasi » Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan RME dan Penerapan Sanksi Administratif

Isi Konten

Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan RME dan Penerapan Sanksi Administratif

Kementrian Kesehatan menyampaikan melalui Surat Edaran “SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023” pada tanggal 13 Desember 2023 lalu yang menjelaskan mengenai mekanisme penerapan sanksi administratif bagi Fasyenkes yang masih belum menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) di tempatnya. Sistem elektronik ini menjadi tempat penyimpanan informasi elektronik berisi status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya. Penerapan rekam medis elektronik tentunya akan membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola data pasien untuk kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan pelayanan yang memperhatikan keselamatan pasien.

Untuk lebih detailnya Anda dapat melihatnya melalui link dibawah ini :

Surat Edaran Menteri Kesehatan SE No. HK.02.01 / MENKES / 1030 / 2023

Tidak ada referensi
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.