Kementrian Kesehatan menyampaikan melalui Surat Edaran “SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023” pada tanggal 13 Desember 2023 lalu yang menjelaskan mengenai mekanisme penerapan sanksi administratif bagi Fasyenkes yang masih belum menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) di tempatnya. Sistem elektronik ini menjadi tempat penyimpanan informasi elektronik berisi status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya. Penerapan rekam medis elektronik tentunya akan membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola data pasien untuk kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan pelayanan yang memperhatikan keselamatan pasien.
Untuk lebih detailnya Anda dapat melihatnya melalui link dibawah ini :