Dokter umum adalah tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan primer yang dimaksud meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dokter umum juga berperan dalam upaya kesehatan masyarakat, seperti pencegahan dan pengendalian penyakit, promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dokter umum memiliki kompetensi yang luas dalam bidang kedokteran, sehingga dapat menangani berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan. Selain itu, dokter umum juga dapat memberikan rujukan ke dokter spesialis jika diperlukan.
Apa Beda Dokter Umum dan Dokter Spesialis?
Secara umum, perbedaan mendasar antara dokter umum dan dokter spesialis adalah sebagai berikut:
- Dokter umum memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, sedangkan dokter spesialis memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mendalam dan spesifik pada bidang tertentu.
- Dokter umum dapat menangani berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan, sedangkan dokter spesialis hanya dapat menangani penyakit atau kondisi kesehatan tertentu.
- Dokter umum biasanya berada di pintu gerbang pertama bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sedangkan dokter spesialis biasanya dihubungi oleh dokter umum atau pasien sendiri jika diperlukan.
Kompetensi yang Harus Dimiliki Dokter Umum
Kompetensi dokter umum di Indonesia diatur dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Berdasarkan standar tersebut kompetensi dokter umum dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Kompetensi pengetahuan, meliputi pengetahuan dasar kedokteran, pengetahuan klinis, dan pengetahuan kesehatan masyarakat.
- Kompetensi keterampilan, meliputi keterampilan kognitif, keterampilan psikomotor, dan keterampilan interpersonal.
- Kompetensi sikap, meliputi sikap profesional, sikap etis, dan sikap kemanusiaan.
Berikut adalah beberapa contoh kompetensi dokter umum yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan primer secara umum:
- Anamnesis: wawancara medis untuk mencari tahu keluhan penyakit dan informasi lain berkaitan dengan penyakit yang dialami pasien.
- Pemeriksaan fisik: pemeriksaan umum guna mendiagnosis dan menentukan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Meresepkan obat-obatan: meresepkan obat-obatan berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
- Vaksinasi: pemberian vaksin untuk pencegahan penyakit kepada pasien.
- Perawatan luka: melakukan perawatan luka pada pasien untuk mencegah infeksi.
- Edukasi kesehatan: memberikan edukasi kesehatan kepada pasien dan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Rehabilitasi medis dasar: pemulihan dasar pada pasien atau masyarakat guna mencegah komplikasi penyakit lebih lanjut.
- Pemeriksaan penunjang sederhana: melakukan pemeriksaan penunjang sederhana, seperti tes urine, tes darah, dan rapid test, serta menginterpretasi hasil tes tersebut.
- Merekomendasikan tes penunjang: memberikan rekomendasi tes penunjang, contohnya foto Rontgen, berdasarkan gejala yang dialami pasien.
- Melakukan tindakan pencegahan: melakukan tindakan pencegahan dan mengarahkan pasien agar mau menjalani pola hidup sehat.
- Merujuk pasien ke dokter spesialis: bertanggung jawab untuk merujuk pasiennya ke dokter spesialis yang sesuai.
Lingkup Pelayanan Dokter Umum
Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang boleh ditangani dokter umum:
- Penyakit infeksi, seperti flu, pilek, radang tenggorokan, infeksi saluran kemih, infeksi saluran pencernaan, infeksi kulit, dan infeksi seksual.
- Penyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes, asma, dan penyakit jantung.
- Penyakit akut, seperti kecelakaan, luka, dan keracunan.
- Penyakit umum, seperti sakit kepala, mual, muntah, diare, dan sembelit.
Dokter umum juga dapat memberikan pelayanan kesehatan promotif dan preventif, seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan pendidikan kesehatan. Dokter umum juga dapat memberikan pelayanan kesehatan rehabilitatif, seperti perawatan luka dan pemulihan fungsi organ.
Beberapa penyakit yang tidak boleh ditangani dokter umum, contohnya:
- Penyakit yang membutuhkan penanganan khusus, seperti penyakit kanker, penyakit jantung bawaan, dan penyakit mental berat.
- Penyakit yang membutuhkan penanganan oleh dokter spesialis, seperti penyakit mata, penyakit telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), penyakit kulit, penyakit tulang, dan penyakit saraf.
Jika pasien mengalami penyakit yang tidak dapat ditangani oleh dokter umum, dokter umum akan merujuk pasien tersebut ke dokter spesialis yang sesuai.
Bagaimana Cara Menjadi Dokter Umum?
Sebelum menjadi Dokter Umum, seseorang harus memiliki gelar Dokter yang diperoleh melalui pendidikan formal di perguruan tinggi kedokteran. Secara lebih rinci, untuk menjadi dokter umum, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:
Pendidikan formal
Memiliki gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) dari perguruan tinggi yang diakui dan terakreditasi. Pendidikan S1 Kedokteran biasanya berlangsung selama 3,5 tahun atau 7 semester. Kemudian menyelesaikan pendidikan profesi dokter atau Koas selama 2 tahun untuk memperoleh gelar Dokter (dr.).
Pengalaman praktik
Mendapatkan pengalaman magang/internship atau program kerja praktik dokter di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya selama kurang lebih 1 tahun.
Uji kompetensi
Mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) untuk mendapat izin registrasi dalam melaksanakan praktik kedokteran.
Registrasi
Mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legal untuk seorang Dokter membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Persyaratan di atas bertujuan untuk memastikan bahwa calon dokter mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.