Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

4 Prinsip Dasar Etika Kedokteran
Home » Regulasi » 4 Prinsip Dasar Etika Kedokteran

Isi Konten

4 Prinsip Dasar Etika Kedokteran

Etika kedokteran adalah prinsip-prinsip moral yang harus diterapkan oleh seorang Dokter dalam bertindak. Perlu disadari bahwa etika kedokteran adalah hal yang dapat terus berubah seiring berjalannya waktu. Sesuatu yang mungkin dianggap etis lima puluh tahun yang lalu mungkin sudah tidak berlaku lagi sekarang, dan apa yang dianggap etis saat ini mungkin akan berubah di masa depan.

Apa itu Etika Kedokteran?

Etika kedokteran Indonesia adalah pedoman perilaku bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Etika kedokteran Indonesia disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan merupakan acuan bagi semua dokter di Indonesia. Berikut adalah beberapa prinsip dasar etika kedokteran Indonesia:

  1. Profesionalisme

Dokter harus selalu bertindak profesional dalam menjalankan profesinya. Hal ini berarti dokter harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

  1. Kemanusiaan

Dokter harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan profesinya. Hal ini berarti dokter harus selalu menempatkan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya.

  1. Kebebasan dan kemandirian

Dokter harus selalu mempertahankan kebebasan dan kemandirian dalam mengambil keputusan profesional. Hal ini berarti dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak lain dalam menjalankan profesinya.

Aturan-aturan etika yang disusun oleh asosiasi atau perhimpunan keprofesian sebagai pedoman perilaku bagi anggota-anggota profesi, umumnya dinamakan kode etik atau dalam bahasa inggris code of ethics. Kode Etik Kedokteran dapat didefinisikan sebagai kumpulan aturan tertulis yang membantu dokter menjalankan pekerjaan mereka. Ini mencakup amar (apa yang dibolehkan) dan larangan (apa yang harus dihindari). 

Kode Etik Kedokteran Indonesia menekankan kewajiban dokter dalam berbagai dimensi, baik internal maupun eksternal, untuk mewujudkan bangunan yang kokoh dalam bentuk profesionalisme dokter. Inti dari Kode Etik Kedokteran Indonesia meliputi:

  • Kewajiban Umum (diterjemahkan dalam 13 Pasal beserta penjelasannya), 
  • Kewajiban Dokter Terhadap Pasien (diterjemahkan dalam 4 Pasal beserta penjelasannya),
  • Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat (diterjemahkan dalam 2 Pasal beserta penjelasannya),
  • Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri (diterjemahkan dalam 2 Pasal beserta penjelasannya).

Prinsip dalam Etika Medis

Prinsip medis memberikan kerangka kerja bagi dokter untuk mengambil keputusan demi kepentingan terbaik pasiennya. Dalam dunia medis dikenal empat prinsip moral utama yang dapat dirinci sebagai berikut: 

  1. Prinsip otonomi

Prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination). Terdapat berbagai pendapat tentang penerapan prinsip otonomi. Meskipun demikian, secara umum ada beberapa cara menerapkan prinsip otonomi, khususnya dalam praktek kedokteran. Cara-cara tersebut antara lain:

  • Menyampaikan kebenaran atau berita yang sesungguhnya (tell the truth)
  • Menghormati hak pribadi orang lain (respect the privacy of others)
  • Melindungi informasi yang bersifat rahasia (protect confidential information)
  • Mendapat persetujuan untuk melakukan tindakan terhadap pasien (obtain consent for interventions with patients)
  • Membantu orang lain membuat keputusan yang penting (when asked, help others make important decisions)
  1. Prinsip beneficience

Prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien. Beberapa bentuk penerapan prinsip beneficence merupakan komponen penting dalam moralitas. Karena luasnya cakupan kebaikan, maka banyak ketentuan-ketentuan dalam praktek (kedokteran) yang baik lahir dari prinsip beneficence ini. Beberapa contoh penerapan prinsip beneficence ini adalah: 

  • Melindungi dan menjaga hak orang lain
  • Mencegah bahaya yang dapat menimpa orang lain
  • Meniadakan kondisi yang dapat membahayakan orang lain
  • Membantu orang dengan berbagai keterbatasan (kecacatan)
  • Menolong orang yang dalam kondisi bahaya
  1. Prinsip non-maleficence

Prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “above all do no harm”. ​​​​​Pada dasarnya, prinsip non-maleficence memberikan peluang kepada pasien, walinya dan para tenaga kesehatan untuk menerima atau menolak suatu tindakan atau terapi setelah menimbang manfaat dan hambatannya dalam situasi atau kondisi tertentu. 

  1. Prinsip justice

Prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam mendistribusikan sumberdaya (distributive justice). Prinsip justice lahir dari sebuah kesadaran bahwa jumlah benda dan jasa (pelayanan) itu terbatas, sedangkan yang memerlukan seringkali melebihi batasan tersebut. Prinsip justice kemudian diperlukan dalam pengambilan keputusan tersebut. Terdapat beberapa kriteria dalam penerapan prinsip justice, antara lain:

  • Untuk setiap orang ada pembagian yang merata (equal share)
  • Untuk setiap orang berdasarkan kebutuhan (need)
  • Untuk setiap orang berdasarkan usahanya (effort)
  • Untuk setiap orang berdasarkan kontribusinya (contribution)
  • Untuk setiap orang berdasarkan manfaat atau kegunaannya (merit)
  • Untuk setiap orang berdasarkan pertukaran pasar bebas (free-market exchange)

Dalam praktiknya, prinsip ini tidak selalu mudah untuk diterapkan. Seringkali terjadi konflik antara prinsip-prinsip tersebut, dan dokter harus membuat keputusan sulit untuk menentukan bagaimana menyeimbangkannya. Namun, prinsip-prinsip di atas penting bagi dokter untuk membantu memastikan bahwa pasien menerima perawatan berkualitas tinggi yang menghormati otonomi dan martabat mereka.

  • https://rp2u.usk.ac.id/uploads/_seminar49.pdf
  • https://lms.global.ac.id/lms/pluginfile.php/10721/mod_resource/content/1/Topic%201-ep.pdf
  • https://law.ui.ac.id/kode-etik-kedokteran-indonesia-sebagai-penjaga-profesionalitas-dokter-oleh-wahyu-andrianto/
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.