Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Kode Etik Rekam Medis
Home » Rekam Medis » Kode Etik Rekam Medis

Isi Konten

Kode Etik Rekam Medis

Salah satu kewenangan seorang perekam medis adalah melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi. Seorang tenaga perekam medis harus mengikuti kode etik rekam medis dan tunduk pada ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah kode etik yang harus dimiliki dan diamalkan oleh seorang perekam medis. 

Apa itu Kode Etik?

Kode etik adalah ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Apa Saja Kode Etik Perekam Medis?

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007, kode etik perekam medis adalah pedoman sikap dan perilaku Perekam Medis dalam menjalankan serta mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya baik kepada profesi, pasien, maupun masyarakat luas.  Kode etik penting diterapkan untuk memastikan perekam medis memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas, serta menjunjung tinggi hak dan martabat pasien.

Kewajiban Umum dalam Kode Etik Perekam Medis

Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban umum bagi profesi perekam medis dalam melaksanakan kode etik perekam medis yang telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Profesional Perekam Medis (PORMIKI).

  1. Di dalam melaksanakan tugas profesi, tiap Perekam Medis selalu bertindak demi kehormatan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
  2. Perekam medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi.
  3. Perekam medis lebih mengutamakan pelayanan di atas kepentingan pribadi, serta selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
  4. Perekam medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Perekam medis selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
  6. Perekam medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, teliti, dan akurat.

Tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik 

Di samping kewajiban yang harus dijalankan oleh perekam medis, terdapat juga larangan yang harus dihindari oleh perekam medis karena bertentangan dengan kode etik. Berikut rincian tindakan yang dilarang untuk dilakukan perekam medis berdasarkan kode etik perekam medis.

  1. Menerima ajakan kerjasama pihak lain untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku. 
  2. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra Perekam Medis.
  3. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan nomor 1 dan 2.

Peningkatan Pengetahuan dan Kemampuan 

Seorang tenaga perekam medis dan organisasi perekam medis dituntut untuk memiliki kemampuan dalam peningkatan profesional melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. 

Kewajiban Terhadap Profesi

Selain kewajiban umum, perekam medis juga harus mematuhi kewajiban terhadap profesi. Berikut detailnya. 

  1. Perekam medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode Etik profesi.
  2. Perekam medis wajib peningkatan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.
  3. Perekam medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra profesi.
  4. Perekam medis wajib menghormati dan menaati peraturan dan kebijakan organisasi profesi.

Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

Di samping kewajiban umum dan kewajiban terhadap profesi, perekam medis tidak lupa untuk mematuhi kewajiban yang dikenakan terhadap dirinya sendiri. Berikut kewajiban perekam medis terhadap diri sendiri.

  1. Perekam medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik
  2. Perekam medis wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada. 

Kode etik perekam medis menjadi pedoman bagi perekam medis dalam menjalankan tugas profesinya. Perekam medis wajib mematuhi kode etik perekam medis sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap profesi, pasien, dan masyarakat. Apabila perekam medis melanggar kode etik, maka dapat dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau oleh instansi tempat perekam medis bekerja, berupa peringatan tertulis, skorsing, atau pencabutan izin praktik.

eClinic: Penyedia Rekam Medis Elektronik

Penggunaan rekam medis elektronik saat ini diwajibkan oleh Pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan pasien yang lebih baik dan efisien serta dapat terintegrasi dengan platform kesehatan lain. eClinic merupakan layanan aplikasi penyedia rekam medis yang berpengalaman dalam memberikan layanan rekam medis dan sistem informasi kesehatan dengan fitur-fitur canggih dan unggulan. Klik di sini untuk mencoba eClinic secara gratis.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.