Seiring dengan perkembangan teknologi, kita dapat melihat banyaknya kemajuan dalam industri kesehatan. Salah satunya adalah pencatatan kesehatan melalui rekam medis pada praktik kedokteran. Saat ini rekam medis telah digunakan secara elektronik dan menjadikan alur kerja lebih efisien dan ramping di fasilitas kesehatan. Artikel ini akan menelusuri lebih jauh sejarah dan perkembangan rekam medis di dunia hingga penggunaannya di Indonesia.
Pengertian Rekam Medis
Rekam medis adalah dokumen yang memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sementara itu, rekam medis elektronik (RME) adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. RME dianggap sebagai salah satu pendorong transformasi pelayanan kesehatan. RME diharapkan dapat meningkatkan keakuratan informasi, mendukung pengambilan keputusan klinis, dan meningkatkan aksesibilitas informasi yang berkelanjutan bagi pasien maupun tenaga kesehatan yang berwenang.
Sejarah Rekam Medis
Perkembangan rekam medis yang saat ini menjadi tren positif dalam dunia praktik medis telah mengakar sejak 4000 tahun silam dan terus berevolusi dalam berbagai bentuk dan jenis. Beberapa kasus pencatatan rekam medis pertama ditemukan dalam manuskrip papirus di Mesir yang ditulis antara tahun 1600–1700 SM. Manuskrip ini merupakan naskah medis tertua yang memuat catatan metode pemeriksaan, penentuan diagnosis, serta rencana pengobatan.
Manuskrip rekam medis lain yang ditemukan adalah manuskrip yang ditulis Hippocrates pada abad ke-5 SM yang di dalamnya mencakup rekomendasi dokter, uraian tentang prosedur medis, dan resep obat. Kemudian pada abad ke–19, muncul rekam medis formal di beberapa rumah sakit pendidikan di Eropa. Di Amerika Serikat sendiri, rekam medis modern mulai semakin berkembang pada abad ke-20 dimana rekam medis mencakup data setiap pasien, termasuk data klinis yang dicatat dan diatur dalam format yang standar.
Perkembangan Rekam Medis Elektronik
Seiring dengan semakin masifnya perkembangan rekam medis, dunia praktik kedokteran telah mencari formulasi yang standar di seluruh dokter dan fasilitas kesehatan. Perubahan yang muncul pada rekam medis elektronik juga sangat dipengaruhi oleh kemunculan teknologi digital yang semakin mutakhir dan mampu memungkinkan pencatatan riwayat medis dilakukan secara elektronik yakni dengan kemunculan rekam medis elektronik (RME).
Hingga saat ini, rekam medis elektronik sudah berkembang selama beberapa dekade dengan tujuan untuk membantu memaksimalkan perawatan kesehatan medis pasien secara efisien. RME pertama kali dikembangkan pada tahun 1972 oleh Regenstrief Institute di Amerika Serikat yang hingga kini membawa kemajuan besar pada praktik medis. Pada tahun 1991, Institute of Medicine di Amerika Serikat menyatakan bahwa pada tahun 2000, setiap fasilitas kesehatan dan tempat praktek dokter harus menggunakan komputer dalam praktik rekam medis.
Selanjutnya pada tahun 2009, American Recovery and Reinvestment Act memberikan insentif kepada pengguna RME. Sejak saat itu, RME mulai dikembangkan dan telah tersedia secara luas di seluruh dunia. RME semakin berkembang luas seiring munculnya perangkat lunak berbasis web pada awal tahun 2000-an, di mana penggunaan RME dapat dilakukan dari jarak jauh menggunakan teknologi hosting. Semakin mutakhir dan mudah diaksesnya teknologi ini telah membawa RME semakin dekat dengan dokter dan faskes di seluruh dunia.
Sejarah dan Perkembangan Rekam Medis di Indonesia
Di Indonesia, kita dapat menjumpai naskah rekam medis peninggalan era pra-kemerdekaan. Pada tahun 800 M ditemukan catatan pada kulit kayu dan daun lontar dengan bahasa Kawi (Jawa kuno), Sansekerta dan relief pahatan arca. Di Bali, terdapat sekitar 250 manuskrip berisi tentang ramuan pengobatan yang dicatat dalam daun lontar.
Di era menjelang kemerdekaan, praktik pendokumentasian rekam medis sudah semakin banyak digunakan oleh tenaga kesehatan Belanda dan dokter pribumi lulusan Stovia. Semakin pesatnya perkembangan bidang kedokteran, manajemen pelayanan kesehatan, hukum kesehatan, dan teknologi informasi & komunikasi telah menjadikan penggunaan rekam medis semakin banyak digunakan di fasilitas-fasilitas kesehatan di Indonesia.
Pasca kemerdekaan, rekam medis semakin banyak digunakan oleh faskes dan praktik dokter di Indonesia. Penggunaan yang semakin menyeluruh ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 yang mewajibkan kepada semua petugas kesehatan untuk menyimpan rahasia kedokteran, termasuk berkas rekam medis. Regulasi tersebut disahkan agar penyelenggaraan rekam medis dapat berjalan dengan baik di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit.
Sebagai upaya pembaharuan dan penguatan regulasi tentang rekam medis di Indonesia, tahun 1989 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 749a/MENKES/PER/XV/1989 tentang rekam medis sebagai landasan hukum. Seiring berjalannya waktu, diperlukan kembali pembaharuan regulasi sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang telah mencabut regulasi sebelumnya.
Pada aturan sebelumnya, jenis rekam medis yang digunakan dan diakui oleh pemerintah adalah rekam medis konvensional dalam bentuk kertas dan rekam medis elektronik. Hingga pada tahun 2022, pemerintah mempertegas kembali pengelolaan rekam medis dengan mewajibkan penggunaan rekam medis elektronik agar pelayanan yang diberikan kepada lebih efisien melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang rekam medis.
Kewajiban Rekam Medis Elektronik
Saat ini, penggunaan rekam medis elektronik dinilai lebih efektif secara operasional dan lebih meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh faskes. Faskes dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi melalui penggunaan rekam medis elektronik. Tren positif yang dihasilkan dari penggunaan rekam medis elektronik ini telah mendorong langkah pemerintah yang akhirnya mengesahkan Permenkes No. 24 Tahun 2022. Pada Permenkes ini, Pemerintah mewajibkan seluruh faskes untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik paling lambat Desember 2023.
Gunakan Rekam Medis Elektronik dari eClinic
Keunggulan dan manfaat yang ditawarkan oleh RME dapat diperoleh oleh klinik Anda tanpa harus mengembangkan sistem atau aplikasi yang dibuat oleh klinik Anda sendiri. Anda dapat memilih eClinic sebagai software penyedia RME yang telah berpengalaman dalam mengembangkan dan memberikan layanan terbaik RME dan sistem informasi manajemen (SIM) klinik dengan harga yang terjangkau. Jika Anda tertarik dengan lebih lanjut mengenai layanan RME dan fitur unggulan lain dari eClinic, Anda bisa melihat info selengkapnya di sini.