Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Klinik adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dan terencana dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien di klinik. PMKP Klinik bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan klinis
- Menurunkan risiko terjadinya kesalahan medis
- Meningkatkan kepuasan pasien
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap klinik
Indikator PMKP
Indikator mutu pelayanan klinis adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan klinis. Indikator mutu pelayanan klinis dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Indikator mutu klinis, yaitu indikator yang mengukur mutu pelayanan klinis, seperti angka kematian, angka infeksi, dan angka komplikasi.
- Indikator keselamatan pasien, yaitu indikator yang mengukur keselamatan pasien, seperti angka kejadian kesalahan medis, angka kejadian jatuh, dan angka kejadian cedera pasien.
Klinik harus menetapkan indikator mutu pelayanan klinis yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Indikator mutu pelayanan klinis harus diukur secara rutin dan datanya harus dianalisis untuk mengetahui tingkat capaian target mutu. Tindakan perbaikan mutu pelayanan klinis harus dilakukan berdasarkan hasil analisis data.
Penerapan PMKP Klinik sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan klinis dan keselamatan pasien. Klinik harus memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan PMKP Klinik secara berkelanjutan. Berikut adalah contoh kegiatan PMKP Klinik:
- Menetapkan indikator mutu pelayanan klinis untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan.
- Mengumpulkan data mutu pelayanan klinis secara rutin.
- Menganalisis data mutu pelayanan klinis untuk mengetahui tingkat capaian target mutu.
- Melakukan tindakan perbaikan mutu pelayanan klinis berdasarkan hasil analisis data.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PMKP.
Kegiatan PMKP Klinik dapat dilakukan oleh tim PMKP Klinik yang terdiri dari tenaga klinis, tenaga non-klinis, dan tenaga ahli.
Kaitan PMKP dengan Akreditasi
Akreditasi klinik adalah pengakuan formal terhadap suatu klinik yang menyatakan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerapan PMKP Klinik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan akreditasi klinik. Hal ini karena PMKP Klinik merupakan bukti bahwa klinik berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien. Standar akreditasi klinik terkait dengan PMKP Klinik adalah sebagai berikut.
Standar 2.1: Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Klinik harus memiliki upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi:
- Penetapan tujuan dan sasaran PMKP
- Pengukuran mutu pelayanan klinis
- Analisis data mutu pelayanan klinis
- Pengambilan tindakan perbaikan mutu pelayanan klinis
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMKP
Elemen Penilaian Akreditasi Standar 2.1
- Penanggung jawab klinik menetapkan penanggung jawab program mutu.
- Ada indikator mutu layanan yang diukur, dievaluasi, analisis dan tindak lanjut serta dilaporkan sesuai dengan ketentuan.
- Insiden keselamatan pasien dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai dengan ketentuan.
- Ada daftar risiko klinik yang dibuat setahun sekali dan dilakukan mitigasi risiko.
- Ada bukti tindak dari mitigasi risiko.
Standar 2.2: Sasaran Keselamatan Pasien
Klinik harus menerapkan sasaran keselamatan pasien yang meliputi:
- Ketepatan identifikasi pasien
- Ketepatan pemberian obat, darah, dan produk darah
- Pencegahan infeksi
- Keselamatan operasi
- Pencegahan jatuh
- Pencegahan cedera akibat benda tajam
- Pencegahan cedera akibat kebakaran
Elemen Penilaian Akreditasi Standar 2.2
- Tersedia bukti identifikasi pasien sebelum intervensi kepada pasien sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Tersedia bukti pelaksanaan komunikasi efektif yang didokumentasikan di rekam medis pasien.
- Tersedia bukti pengelolaan keamanan obat risiko tinggi.
- Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan yang didokumentasikan di rekam medik pasien.
- Tersedia bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist yang didokumentasikan di rekam medis pasien.
- Ada media informasi penerapan kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO.
- Ada prosedur yang ditetapkan klinik dalam mencegah pasien cedera karena jatuh.
- Ada bukti implementasi langkah-langkah pencegahan pasien jatuh.
Standar 2.3: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Klinik harus memiliki program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi terkait pelayanan kesehatan yang dapat membahayakan pasien. Penanggung jawab klinik melaksanakan program PPI yang meliputi:
- Kewaspadaan standar yang terdiri atas kebersihan tangan, penggunaan APD, dekontaminasi dan sterilisasi peralatan perawatan pasien, pengendalian lingkungan, pengelolaan limbah, penatalaksanaan linen, perlindungan kesehatan petugas, penempatan pasien, etika batuk dan bersin, dan praktik menyuntik yang aman.
- Kewaspadaan berdasarkan transmisi, meliputi:
- kewaspadaan transmisi kontak;
- kewaspadaan transmisi droplet; dan
- kewaspadaan transmisi udara (airborne).
- Bundles.
- Surveilans.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Penggunaan anti mikroba yang bijak.
Elemen Penilaian Akreditasi Standar 2.3
- Klinik menetapkan kebijakan dan prosedur PPI di klinik.
- Ditetapkan program PPI di klinik.
- Ada petugas kompeten yang bertanggung jawab melaksanakan, memonitor, mengevaluasi implementasi PPI di klinik serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala dan terdokumentasi.
- Tersedia bukti sarana kebersihan tangan dan staf klinik mampu mempraktekkan langkah-langkah kebersihan tangan.
- Tersedia bukti pelaksanaan program PPI di klinik.
Penerapan PMKP Klinik yang baik akan meningkatkan peluang klinik untuk mendapatkan akreditasi. Hal ini karena PMKP Klinik merupakan bukti bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan SIM Klinik untuk Mencapai Standar Akreditasi
Penggunaan SIM Klinik dapat mendukung penerapan PMKP Klinik, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan akreditasi klinik. Fungsi SIM Klinik dalam penerapan program PMKP meliputi:
- Pengukuran mutu pelayanan klinis
SIM Klinik dapat membantu klinik untuk mengumpulkan data mutu pelayanan klinis secara lebih akurat dan efisien. Data ini kemudian dapat digunakan untuk mengukur tingkat capaian target mutu pelayanan klinis. - Analisis data mutu pelayanan klinis secara otomatis
SIM Klinik dapat membantu klinik untuk melakukan analisis data mutu pelayanan klinis secara lebih cepat dan mudah. Analisis data ini dapat digunakan untuk mengetahui tingkat risiko terjadinya kesalahan medis dan menentukan tindakan perbaikan mutu pelayanan klinis yang tepat. - Identifikasi pasien secara akurat
SIM Klinik dapat membantu klinik untuk menyimpan data identifikasi pasien secara akurat dan terintegrasi. Hal ini dapat mencegah terjadinya kesalahan medis akibat salah identifikasi pasien. - Pemberian obat, darah, dan produk darah secara tepat
SIM Klinik dapat membantu klinik untuk menyimpan data resep obat, darah, dan produk darah secara akurat dan terintegrasi. Hal ini dapat mencegah terjadinya kesalahan medis akibat pemberian obat, darah, dan produk darah yang tidak tepat.
eClinic adalah layanan terpercaya yang menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik. Selain mendukung penerapan PMKP, Anda juga dapat memenuhi kewajiban menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai eClinic, Anda dapat melakukan kontak dengan tim eClinic dengan mengunjungi tautan berikut.