Dalam upaya memastikan mutu pelayanan kesehatan yang optimal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, penyelenggaraan akreditasi menjadi langkah yang penting dan wajib untuk dilakukan oleh FKTP. Melalui penyelenggaraan akreditasi, FKTP dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan yang diberikan dan memberikan manfaat signifikan baik bagi FKTP maupun masyarakat. Sudahkah Anda mengetahui regulasi akreditasi terbaru? Tenang, kami akan membahasnya.
Apa itu FKTP dan Apa Saja Cakupannya?
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang disingkat menjadi FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Termasuk sebagai FKTP adalah Puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, dan rumah sakit Kelas D Pratama.
Apa yang Dimaksud Akreditasi FKTP?
Akreditasi FKTP merupakan mekanisme regulasi yang bertujuan mendorong dan memotivasi upaya peningkatan mutu serta kinerja dalam penyediaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ketika suatu FKTP telah menjalani proses akreditasi, hal ini menandakan bahwa FKTP tersebut telah memperoleh pengakuan atas mutu pelayanannya setelah melalui penilaian standar akreditasi. Dengan kata lain, akreditasi adalah langkah penting yang menggarisbawahi komitmen FKTP untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi bagi pasiennya.
Tujuan Akreditasi
Pemerintah menetapkan kewajiban akreditasi bagi FKTP untuk mencapai tujuan-tujuan yang memberikan manfaat bagi FKTP tersebut maupun bagi pasien. Berikut merupakan tujuan yang dicanangkan pemerintah terhadap pengaturan akreditasi FKTP:
- meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat
- meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan FKTP
- meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di FKTP
- mendukung program pemerintah di bidang kesehatan
Regulasi Terkait Akreditasi
Pasal 178 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap faskes wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan, salah satu bentuk peningkatan mutu yang dilakukan adalah dengan melakukan akreditasi.
Seruan pemerintah bagi FKTP untuk melakukan akreditasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 34 Tahun 2022. Lebih detailnya, Permenkes ini membahas mengenai ketentuan umum Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Selain Permenkes No 34 Tahun 2022, ketentuan mengenai akreditasi juga dituangkan lebih dalam melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) berikut ini.
- KMK No. HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
- KMK No. HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik
- KMK No. HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi.
Kegiatan Akreditasi
Proses akreditasi terdiri atas beberapa tahapan, diantaranya yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pasca akreditasi.
Persiapan Akreditasi
Persiapan akreditasi dilakukan oleh FKTP untuk memenuhi standar akreditasi dalam rangka survei akreditasi atau akreditasi kembali. Pimpinan FKTP mengirimkan permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi (LPA). Adapun kegiatan persiapan akreditasi meliputi:
- Pengisian penilaian mandiri (self assessment);
- Penyusunan program peningkatan mutu
- Penetapan dan pengukuran indikator mutu
- Pelaporan insiden keselamatan pasien
Pelaksanaan Akreditasi
- Survei Akreditasi yang dilakukan oleh tim surveior LPA
- Penetapan status Akreditasi oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes
Pasca Akreditasi
Kegiatan pasca Akreditasi dilakukan setelah mendapatkan penetapan status Akreditasi dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Kegiatan ini dilakukan dengan membuat dan menyampaikan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) kepada LPA, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan.
Proses akreditasi ini telah selaras dengan seruan pemerintah dalam mewajibkan FKTP untuk melakukan akreditasi secara paripurna. Bagi Anda yang ingin menyelenggarakan Akreditasi secara paripurna bagi klinik Anda, diperlukan sistem informasi di klinik Anda yang mempermudah pelayanan kesehatan dan mempermudah proses Akreditasi.
eClinic dan Akreditasi Paripurna
eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik, yang diharapkan dapat membantu klinik untuk menjalankan operasional pelayanan kesehatannya secara optimal sembari tetap berpatokan pada standar-standar mutu pelayanan kesehatan yang berlaku. Pemenuhan dokumen bukti yang dimaksud, terutama dititikberatkan pada BAB III dari Standar Akreditasi Klinik, yaitu Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP).
eClinic merupakan SIM Klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik Anda seperti: mendukung koneksi dengan aplikasi pasien, penggunaan rekam medis elektronik, dan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SATUSEHAT. Klik di sini untuk mencoba eClinic secara GRATIS.