Selain menunjukkan citra yang baik, akreditasi klinik dapat membantu klinik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Artikel ini akan membahas mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan serta proses dalam penerbitan sertifkat akreditasi klinik.
Persiapan Akreditasi Klinik
Persiapan akreditasi merupakan serangkaian langkah yang diambil untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan memenuhi standar dan meningkatkan mutu layanan klinis. Hal ini dapat dilakukan melalui evaluasi internal terhadap kepatuhan mereka terhadap standar akreditasi yang melibatkan pemeriksaan terhadap prosedur, kebijakan, dan praktik yang ada di klinik.
Evaluasi akan membantu dalam mengidentifikasi kelemahan dan area yang perlu diperbaiki sebelum klinik menjalani proses akreditasi. Berdasarkan hasil evaluasi internal, klinik dapat melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap sistem dan prosedur yang ada.
Dalam rangkaian persiapan, klinik juga perlu mengumpulkan dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi. Dokumen-dokumen ini mencakup kebijakan, prosedur, bukti kepatuhan, catatan pasien, dan evaluasi kualitas layanan.
Dengan persiapan yang baik, fasilitas kesehatan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mencapai akreditasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien. Dengan persiapan yang baik, fasilitas kesehatan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mencapai akreditasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien.
Klinik kemudian juga perlu melakukan registrasi di Kementerian Kesehatan melalui situs Registrasi Fasyankes. Proses registrasi ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Registrasi Fasyankes di Kemenkes
- Fasyankes perlu dan wajib melakukan registrasi fasyankes di Kementerian Kesehatan melalui registrasifasyankes.kemkes.go.id.
- Setelah mengajukan registrasi, fasilitas kesehatan harus menunggu validasi dari Dinas Kesehatan. Tahap ini melibatkan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh fasilitas kesehatan tersebut.
- Setelah registrasi divalidasi, fasilitas kesehatan akan diberikan kode fasyankes. Kode ini merupakan identifikasi unik yang digunakan untuk mengidentifikasi fasilitas kesehatan di dalam sistem.
- Fasyankes melakukan update data dan laporan yang dibutuhkan sesuai dengan periode masing-masing melalui dfo.kemkes.go.id
- Setelah fasilitas kesehatan berhasil memperbarui data mereka dalam aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) yang dapat diakses di dfo.kemkes.go.id, mereka akan menerima sertifikat elektronik berupa kode fasyankes. Sertifikat ini menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan tersebut telah mematuhi persyaratan dan terdaftar di Kemenkes.
Pengajuan Usulan dan Kesiapan Survei Akreditasi Klinik
Setelah memperoleh kode fasyankes, klinik dapat mengajukan permohonan survei melalui situs DFO (dfo.kemkes.go.id). Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar yang berlaku.
Setelah pengajuan survei melalui DFO, Lembaga Penyelenggara Akreditasi akan melakukan asesmen dan penjadwalan survei. Mereka akan menentukan waktu dan jadwal survei yang sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Survei dan Penetapan Status Akreditasi Klinik
Survei akan dilakukan oleh petugas survei dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Mereka akan melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas kesehatan dan melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek yang relevan dengan standar akreditasi.
Setelah survei dilakukan, Lembaga Akreditasi akan menyusun laporan survei yang mencakup hasil penilaian mereka terhadap fasilitas kesehatan tersebut.
Selanjutnya, Lembaga Akreditasi akan mengeluarkan rekomendasi terkait status akreditasi kepada Kementerian Kesehatan. Rekomendasi ini didasarkan pada penilaian yang dilakukan selama survei dan menggambarkan tingkat kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar yang ditetapkan.
Penerbitan Sertifikat Akreditasi Klinik
Kementerian Kesehatan akan menetapkan status akreditasi berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Akreditasi.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti resmi atas status akreditasi tersebut. Sertifikat ini dikeluarkan dalam bentuk e-Sertifikat yang dapat diakses melalui dfo.kemkes.go.id, dan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.