Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 pada November 2020 lalu, Pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan diri PSE Kominfo untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi pengguna aplikasi di Indonesia.
Apa itu PSE Kominfo?
Berdasarkan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE atau Penyedia Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Dalam hal ini, semua pihak yang yang menyediakan atau mengoperasikan data secara elektronik dan memiliki aplikasi atau website wajib mendaftarkan dirinya kepada Kominfo.
Pentingnya Terdaftar di PSE Kominfo
Kewajiban pendaftaran PSE menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan entitas swasta dalam memastikan layanan digital yang dapat melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia ketika bertransaksi elektronik. Berikut ini merupakan manfaat bagi aplikasi yang telah terdaftar di PSE Kominfo.
Mendambah kredibilitas dengan layanan yang bersifat legal dan sesuai regulasi
Ketika kita menggunakan aplikasi, pasti memperhatikan aspek legalitas dari aplikasi tersebut dimana kita pasti tidak menginginkan menggunakan aplikasi yang ilegal atau abal-abal. Dengan terdaftar di PSE Kominfo, sebuah aplikasi sudah dipastikan bersifat legal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada
Melindungi data pribadi pasien
Aplikasi yang digunakan oleh klinik biasanya menyimpan banyak sekali data pasien terutama data rekam medis elektronik. Tentunya, kita tidak menginginkan adanya kebocoran data pasien kita. Oleh karenanya, menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar di PSE Kominfo dapat menjamin keamanan data pasien.
Mendapatkan kepercayaan masyarakat
Menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar di PSE Kominfo membuat masyarakat menjadi lebih percaya pada layanan yang diberikan karena layanan dapat melindungi masyarakat ketika bertransaksi secara online.
eClinic telah terdaftar di PSE Kominfo
Salah satu sistem elektronik yang harus terdaftar dalam PSE Kominfo adalah Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik. Setiap klinik harus dapat memastikan bahwa aplikasi yang digunakan telah terdaftar dalam sistem PSE Kominfo. eClinic adalah SIM Klinik yang telah terdaftar dalam sistem PSE Kominfo sejak 2021. Hal ini semakin membawa harapan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman. Dengan terdaftar di PSE Kominfo, eClinic telah mengikuti regulasi dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pengguna aplikasi.
Gunakan eClinic Sekarang!
eClinic merupakan SIM Klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik Anda seperti: mendukung koneksi dengan aplikasi pasien, penggunaan rekam medis elektronik, dan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SATUSEHAT. Klik di sini untuk mencoba eClinic secara GRATIS.