Sebuah klinik harus mampu menyediakan pelayanan kesehatan yang ideal dan nyaman bagi para pasiennya. Dalam mewujudkan kenyamanan bagi pasien, pemilik klinik harus menciptakan pelayanan yang sesuai standar. Maka dari itu, untuk menciptakan pelayanan yang sesuai standar, klinik harus menjalankan kewajiban-kewajiban tertentu dan menerima haknya sebagai fasyankes. Kali ini kita akan mengulik apa saja yang menjadi kewajiban dan hak sebuah klinik serta kewajiban-kewajiban bagi penyelenggara klinik, sesuai dengan Permenkes.
Kewajiban Sebuah Klinik
Selain memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, klinik harus menjalankan kewajiban-kewajiban yakni sebagai berikut.
- memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai pelayanan yang diberikan
- memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial
- memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent)
- menyelenggarakan rekam medis
- melaksanakan sistem rujukan dengan tepat
- menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
- melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki standar prosedur operasional
- melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- melaksanakan fungsi sosial
- melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik
- memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok
Hak Sebuah Klinik
Setelah melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya, klinik mendapatkan hak-hak tertentu yakni sebagai berikut.
- Menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan
- Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
- Mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik
Kewajiban Penyelenggara Klinik
Pemilik klinik juga memiliki kewajiban tambahan yakni mencakup:
- memasang nama dan klasifikasi Klinik
- membuat dan melaporkan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik kepada dinas kesehatan dengan menyertakan:
- Nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis
- Nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkannya kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah
Salah satu kewajiban klinik yang telah disebutkan di atas adalah menyelenggarakan rekam medis. Rekam medis menjadi dokumen penting yang dapat membantu klinik dalam mengetahui kondisi pasien ketika melakukan tindakan lanjutan karena dokumen ini memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes.
eClinic adalah layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik terpercaya yang dapat membantu Anda menyelenggarakan rekam medis elektronik di Klinik Anda. Jika Anda tertarik dengan lebih lanjut mengenai eClinic, Anda bisa melihat info selengkapnya di sini.