Rekam medis adalah dokumen penting yang dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan tenaga kesehatan (nakes) dalam mengetahui kondisi pasien ketika melakukan tindakan lanjutan. Hal ini tentu menjadikan alur pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien. Pelayanan menggunakan rekam medis kini telah didukung oleh digitalisasi teknologi yakni dengan hadirnya rekam medis elektronik yang pastinya membuat pelayanan kesehatan di fasyankes jauh lebih efisien. Adapun implementasi rekam medis elektronik ini telah tertuang dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 sebagai kerangka regulasi yang mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik dan mendukung implementasi transformasi digital dalam bidang kesehatan.
Apa itu Rekam Medis Elektronik (RME)?
Rekam medis adalah dokumen yang memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sementara itu, rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis.
Penggunaan teknologi dalam rekam medis dapat membantu mempermudah fasyankes untuk menyimpan data pasien dengan aman menggunakan sistem digital cloud. Dalam sistem penyimpanan secara elektronik ini, dokter ataupun petugas kesehatan yang berwenang memiliki akses untuk melihat data yang pada akhirnya digunakan dalam pengambilan keputusan klinis. Melalui digitalisasi rekam medis ini diharapkan seluruh fasyankes dapat berkontribusi untuk mentransformasikan layanan kesehatan sesuai dengan misi Kemenkes RI.
Permenkes No. 24 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008. Peraturan ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes.
Manfaat Rekam Medis Elektronik
Kita dapat merasakan banyak manfaat jika menggunakan rekam medis elektronik yang tentunya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan dalam penggunaan rekam medis elektronik di fasyankes.
Efisiensi proses administrasi dan kinerja
Jika kita menggunakan rekam medis konvensional, kita pasti membutuhkan tempat penyimpanan yang cukup luas untuk menyimpan catatan rekam medis dalam bentuk kertas. Belum lagi kita harus sangat hati-hati dalam menyimpannya karena ditakutkan akan hilang, tercecer ataupun terselip. Sebaliknya, penggunaan rekam medis elektronik justru akan membantu penyimpanan data pasien secara efisien dan tersimpan secara digital sehingga tidak memerlukan ruangan yang besar dan tidak perlu khawatir data akan hilang atau tercecer.
Praktis bagi pasien dan fasyankes
Pasien tidak perlu repot untuk membawa kertas catatan rekam medis konvensional karena dengan menggunakan rekam medis elektronik, pasien akan lebih mudah untuk berobat ke fasyankes karena data rekam medis sudah tersedia secara digital. Kemudahan ini juga dirasakan oleh fasyankes yang tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan berulang untuk menentukan kondisi pasien ataupun menginput hasil rekam medis sebelumnya karena sudah terintegrasi di rekam medis elektronik. Selain itu, fasyankes juga menjadi lebih mudah dalam mencari data rekam medis yang sudah tersimpan di tempat penyimpanan digital apabila dibutuhkan.
Mempercepat pelayanan
Dengan menggunakan rekam medis elektronik, pasien akan lebih cepat dan mudah untuk menjalani pelayanan dan tindakan kesehatan karena tidak perlu khawatir terjadi keterlambatan distribusi data pasien yang mengakibatkan penundaan pelayanan pasien.
Data rekam medis lebih aman
Data yang terekam dalam rekam medis elektronik dijamin bersifat sangat rahasia sehingga tidak dapat diakses oleh sembarang orang. Pasien juga tidak perlu khawatir dengan kebocoran data karena didukung sistem yang mendukung.
Kewajiban Fasyankes dalam Rekam Medis Elektronik
Penyelenggara rekam medis elektronik wajib dilakukan oleh setiap fasyankes seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek laboratorium kesehatan, praktik mandiri dokter, dokter gigi, balai kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Bukan hanya itu, rekam medis elektronik juga wajib diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedicine. Berdasarkan regulasi dari pemerintah, seluruh faskes, termasuk klinik wajib untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lama hingga 31 Desember 2023.
Gunakan rekam medis elektronik dengan eClinic!
Manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di fasyankes banyak dirasakan dengan hadirnya rekam medis elektronik. Belum lagi, penggunaan rekam medis elektronik ini sudah diwajibkan oleh pemerintah sehingga setiap fasyankes harus menerapkannya paling lambat 31 Januari 2024.
Klinik merupakan salah satu fasyankes wajib untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan. Bagi Anda pemilik klinik yang sedang mencari solusi untuk menyelenggarakan dan mengelola rekam medis elektronik agar dapat merasakan efisiensinya, Anda dapat menggunakan eClinic.
eClinic adalah layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik terpercaya yang dapat membantu Anda menyelenggarakan rekam medis elektronik di Klinik Anda.