Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

5 Jenis Layanan BPJS Kesehatan
Home » BPJS » 5 Jenis Layanan BPJS Kesehatan

Isi Konten

5 Jenis Layanan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau kepanjangan dari BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan yang dapat digunakan seumur hidup. Berikut 5 jenis layananan BPJS Kesehatan: 

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Memahami jenis-jenis layanan BPJS kesehatan penting bagi setiap masyarakat, pemilik atau pengelola klinik. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) merupakan layanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga. 

Berikut adalah contoh layanan yang ditanggung BPJS di PKTP: 

    • Administrasi pelayanan 
    • Pelayanan preventif dan promotif; sebagai contoh yaitu penyuluhan kesehatan, program imunisasi rutin, skrining / pemeriksaan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan pelayanan Keluarga Berencana (KB)
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis 
    • Tindakan medis non spesialistik, baik itu operatif maupun non operatif
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai 
    • Transfusi darah 
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama 
    • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan 

Jenis layanan BPJS yang selanjutnya adalah tingkat rujukan lanjutan. Pelayanan ini diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti klinik utama dan rumah sakit. Pelayanan ini dikhususkan untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan tindakan lebih spesifik. 

Pelayanan kesehatan tingkat rujukan lanjutan meliputi: 

    • Administrasi pelayanan
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis 
    • Tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis 
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, sebagai contoh adalah cairan infus
    • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
    • Pelayanan darah, sebagai contoh cuci darah bagi pasien gagal ginjal atau penyediaan kantong darah 
    • Rehabilitasi medis 
    • Pelayanan kedokteran forensik klinik 
    • Perawatan inap non intensif
    • Perawatan inap di ruang intensif, sebagai contoh ICU 
    • Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan
  1. Persalinan

Jenis layanan BPJS Kesehatan yang ketiga adalah persalinan. BPJS menanggung persalinan sampai dengan anak ketiga di faskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan. Tanpa melihat apakah anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal. 

  1. Ambulans 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung fasilitas ambulans. Fasilitas ini hanya dapat diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang dituju untuk menyelamatkan nyawa pasien. 

  1. Skrining Kesehatan 

Jenis layanan BPJS kesehatan yang kelima adalah skrining kesehatan atau pelayanan penapisan. Berikut adalah daftar skrining kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan: 

    • Hipertensi 
    • Diabetes melitus 
    • Iskemia jantung
    • Kanker payudara 
    • Kanker paru 
    • Kanker usus 
    • Paru obstruktif kronis 
    • Stroke
    • TBC 
    • Hepatitis
    • Hipotiroid kongenital 
    • Talasemia 

Dengan memahami 5 jenis layanan BPJS Kesehatan, kita dapat memanfaatkan program ini secara lebih optimal. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di klinik Anda, gunakan e-SIM klinik dari eClinic. 

Sistem Informasi Manajemen klinik yang satu ini menawarkan berbagai fitur canggih seperti executive dashboard, pendaftaran pasien, rekam medis elektronik, e-prescription, transaksi penjualan dan kasir, manajemen antrian online, dan masih banyak lagi yang lainnya. eClinic adalah aplikasi web-based yang terintegrasi secara penuh dengan PCare BPJS dan platform SATUSEHAT. Beralih sekarang ke eClinic dan dapatkan kemudahan dalam mengelola klinik Anda dengan teknologi terkini. Coba demo gratisnya di sini!

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Nasional

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.